Desak Usut Pagar Laut PIK 2, HMI Bogor Serahkan Bahan Kajian ke Kejagung
BOGOR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor menyerahkan bahan kajian komprehensif terkait kasus sertifikasi pagar laut di pesisir Tangerang, kawasan PIK 2, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (28/1/2026).
Kajian tersebut diserahkan usai aksi di depan Gedung Kejagung sebagai dorongan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi menyasar aktor utama dan korporasi yang menikmati keuntungan ekonomi dari penguasaan ruang pesisir.
Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, menegaskan bahan kajian itu disusun berbasis fakta persidangan yang telah mengungkap praktik penguasaan ruang laut melalui sertifikasi yang dinilai bertentangan dengan hukum dan konstitusi.
“Ruang laut diperlakukan seperti tanah dan dikapitalisasi. Ini bukan kesalahan administratif, tapi indikasi kuat korupsi sumber daya alam. Negara tidak boleh berhenti di level bawah,” ujar Fathan kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, pagar laut di kawasan PIK 2 telah membatasi akses nelayan, mempersempit wilayah tangkap, dan merampas ruang hidup masyarakat pesisir.
“Dampak tersebut diperparah dengan kerusakan ekosistem pesisir akibat perubahan arus laut, rusaknya vegetasi pantai, serta meningkatnya risiko banjir rob dan abrasi. Apalagi yang parahnya terbit sertifikat tanah yang jelas-jelas Majelis Hakim putuskan ini bertentangan dengan hukum,” urainya.
Ia juga menyoroti temuan fakta persidangan yang mengungkap pemalsuan sertifikat dan manipulasi dokumen untuk melegalkan penguasaan pesisir. Sertifikat yang secara hukum tidak dapat diterbitkan justru dijadikan dasar transaksi ekonomi bernilai besar.
“Fakta persidangan sudah sangat terang. Ada alur kepentingan dan keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak tertentu. Korporasi tidak bisa diposisikan sebagai korban, tetapi harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dalam bahan kajian yang diserahkan ke Kejagung, HMI turut mencantumkan keterlibatan sejumlah aktor.
“Dokumen kajian kami sudah jelas ya secara fakta banyak pihak terlibat dalam proses terbitnya sertifikat yang sarat masalah, mulai dari aparatur BPN Kabupaten Tangerang, notaris, hingga korporasi yang disebut menerima manfaat langsung dari penguasaan ruang pesisir,” tandasnya.
Fathan menilai penanganan perkara sejauh ini masih parsial dan berpotensi melemahkan rasa keadilan publik jika tidak menyentuh aktor pengambil keputusan.
“Kalau hukum hanya menyasar pelaksana teknis, maka korupsi sumber daya alam akan terus berulang. Kasus ini adalah ujian keberpihakan negara di pesisir,” katanya.
Usai aksi, perwakilan Kejagung menerima bahan kajian tersebut dan menyatakan akan meneruskannya kepada Jaksa Agung sebagai bahan masukan dalam penanganan perkara pagar laut PIK 2.
“Negara tidak boleh kalah dalam menjaga kedaulatannya di pesisir. Nelayan tidak boleh terus menjadi korban kepentingan ekonomi segelintir pihak,” pungkas Fathan.