I Nyoman Parta Bacakan Kesimpulan Rapat Komisi III DPR–KPK, Tekankan Penguatan Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

 I Nyoman Parta Bacakan Kesimpulan Rapat Komisi III DPR–KPK, Tekankan Penguatan Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendapat giliran membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam rapat yang berlangsung hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, I Nyoman Parta menyampaikan bahwa sejumlah agenda pembahasan tidak sempat dielaborasi lebih lanjut karena keterbatasan waktu. Meski demikian, Komisi III DPR RI tetap merumuskan dan menyepakati empat poin kesimpulan penting yang menjadi arah dukungan dan evaluasi terhadap kinerja KPK.

Pada poin pertama, Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Ketua KPK beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya dalam upaya pemulihan aset dan kerugian negara, penanganan perkara korupsi secara efektif.

“Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” baca I Nyoman.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap Ketua KPK dalam perencanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan program-program KPK tahun 2026. Dukungan tersebut diarahkan untuk menurunkan tingkat korupsi secara nasional, meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi, memperkuat kelembagaan KPK.

“Serta mendorong perbaikan Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Integritas Nasional,” ucap I Nyoman.

Dalam kesimpulan ketiga, Komisi III DPR RI meminta KPK terus berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, profesional, akuntabel, dan berorientasi antikorupsi. Upaya tersebut diharapkan dijalankan melalui inovasi kebijakan dan program yang disertai indikator kinerja serta target capaian yang terukur.

Adapun pada poin keempat, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya optimalisasi peran penegakan hukum oleh KPK, termasuk penguatan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Fokus utama diarahkan pada peningkatan pemulihan kerugian keuangan negara serta pencegahan kebocoran anggaran negara.

Kesimpulan rapat tersebut menjadi penegasan komitmen Komisi III DPR RI dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum strategis di Indonesia.
Kalau mau versi lebih tajam, lebih singkat, atau gaya investigatif, bilang saja—nanti saya poleskan sesuai karakter medianya.

Facebook Comments Box