Sri Meliyana Dukung Penyelesaian Hak Eks Karyawan PT YIN Lewat Jalur Hukum Ketenagakerjaan

 Sri Meliyana Dukung Penyelesaian Hak Eks Karyawan PT YIN Lewat Jalur Hukum Ketenagakerjaan

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana menegaskan bahwa persoalan tunggakan gaji eks karyawan PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN) harus diselesaikan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Ia menilai, penyelesaian kasus tersebut tidak bisa dilakukan secara sporadis, melainkan membutuhkan langkah kolektif yang terstruktur dari para pekerja.

Sri Meliyana menjelaskan, PT YIN menghentikan kegiatan operasionalnya sejak pandemi COVID-19, sementara manajemen perusahaan dinilai tidak lagi aktif menjalin komunikasi dengan para karyawan. Kondisi ini menyebabkan sejumlah pekerja—baik yang dirumahkan maupun yang bekerja secara bergiliran—belum memperoleh hak gaji mereka.

“Mereka datang ke DPR untuk meminta kejelasan. Tetapi penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus mengikuti koridor hukum. Diperlukan perwakilan resmi dari para pekerja agar prosesnya bisa berjalan,” kata Sri Meliyana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II itu menuturkan, mekanisme awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial semestinya ditempuh melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan dapat ditingkatkan ke tahap tripartit dengan melibatkan mediator dari unsur pemerintah atau lembaga terkait.

Menurut Sri, hingga saat ini Komisi IX DPR RI belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena para eks karyawan masih datang secara perorangan tanpa forum atau serikat resmi.

“DPR tidak bisa langsung memanggil perusahaan jika prosedur dasar belum dijalankan. Namun kami tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Sri juga menekankan pentingnya pembentukan serikat pekerja sebagai instrumen perjuangan hak-hak ketenagakerjaan. Ia menilai, kekuatan kolektif menjadi faktor kunci agar aspirasi pekerja dapat diperjuangkan secara efektif dan berkelanjutan.

“Dalam situasi apa pun, pekerja harus berserikat. Itu bukan hanya untuk kondisi normal, tapi justru penting ketika terjadi persoalan seperti sekarang,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Sri berharap para eks karyawan PT YIN segera membentuk serikat atau forum yang memiliki legitimasi untuk memperjuangkan hak gaji mereka, sehingga penyelesaian dapat difasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

Facebook Comments Box