POJK 19/2025 Diuji di Daerah, Fauzi Amro Ingatkan Pembiayaan UMKM Tak Boleh Mandek di Aturan
BENGKULU — Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 harus menjadi alat nyata perluasan pembiayaan UMKM, bukan sekadar produk regulasi yang berhenti di tingkat pusat. Implementasi di daerah dinilai krusial untuk memastikan inklusi keuangan benar-benar dirasakan pelaku usaha kecil.
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (30/1/2026).
“Regulasi ini harus hidup di lapangan. POJK 19/2025 tidak boleh hanya bagus di atas kertas, tetapi harus memudahkan UMKM mengakses pembiayaan formal secara nyata,” tegas Fauzi.
UMKM Jadi Tulang Punggung, Akses Modal Masih Tersendat
Fauzi menilai Bengkulu memiliki fondasi ekonomi daerah yang cukup solid, dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 4,5–5 persen. UMKM menjadi penopang utama, dengan proporsi 99,06 persen unit usaha non-pertanian serta menyerap lebih dari 463 ribu tenaga kerja.
Namun, di balik dominasi tersebut, persoalan klasik masih menghantui: keterbatasan akses permodalan yang menghambat UMKM untuk naik kelas dan memperluas usaha.
“Selama UMKM masih kesulitan mengakses kredit formal, maka potensi ekonomi daerah belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
POJK 19/2025 Didorong Jadi Instrumen Pembongkar Hambatan
Komisi XI menilai POJK 19/2025 dirancang untuk memangkas hambatan administratif yang selama ini membebani UMKM, termasuk dalam pemanfaatan layanan perbankan dan keuangan digital. Namun efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada keseriusan lembaga jasa keuangan di daerah.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan, tanpa pengawasan dan evaluasi berkelanjutan, POJK berpotensi hanya menjadi payung hukum tanpa dampak signifikan bagi pelaku usaha kecil.
“Kita ingin memastikan bank dan lembaga keuangan benar-benar menyesuaikan skema pembiayaannya dengan karakter UMKM daerah,” katanya.
Peran TPAKD Dinilai Belum Maksimal
Selain regulasi, Komisi XI DPR RI menyoroti peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang dinilai strategis namun belum sepenuhnya optimal. Menurut Fauzi, koordinasi TPAKD harus diarahkan tidak hanya pada penyaluran kredit, tetapi juga penguatan ekosistem UMKM melalui digitalisasi pasar dan inovasi pembiayaan.
“TPAKD harus menjadi motor penggerak, bukan sekadar forum koordinasi rutin,” ujarnya.
DPR Serap Aspirasi, Siapkan Rekomendasi Kebijakan
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi langsung dari lembaga jasa keuangan dan pelaku UMKM guna memetakan hambatan riil di lapangan—baik dari sisi penawaran pembiayaan maupun kesiapan UMKM sebagai penerima kredit.
Seluruh temuan lapangan akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis yang akan dibahas dalam rapat kerja Komisi XI bersama OJK dan mitra terkait di tingkat pusat.
“Kami ingin kebijakan pembiayaan UMKM dirancang berdasarkan realitas daerah, bukan asumsi,” tegas Fauzi.
Untuk itu, Komisi XI DPR RI berharap implementasi POJK 19/2025 mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif, memperluas basis usaha formal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu secara berkelanjutan.