Koordinasi Tumpang Tindih dan Mitigasi Abai: Revisi UU Bencana Jadi Jalan Terakhir

 Koordinasi Tumpang Tindih dan Mitigasi Abai: Revisi UU Bencana Jadi Jalan Terakhir

DELI SERDANG — Dorongan Komisi VIII DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengungkap persoalan mendasar yang selama ini luput dari pembenahan serius: negara belum memiliki satu komando efektif dalam menghadapi bencana.

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi panggung terbukanya fakta bahwa penanganan bencana di Indonesia masih terjebak pada pola reaktif, birokratis, dan terfragmentasi. Banjir berulang di Kota Medan dan sejumlah wilayah lain bukan lagi peristiwa alam semata, melainkan cerminan kegagalan sistem.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, secara terbuka menilai pembagian kewenangan antar kementerian dan lembaga dalam penanggulangan bencana saat ini tidak jelas, saling tumpang tindih, dan kerap berujung saling lempar tanggung jawab.

“Kami melihat perlunya pembagian kewenangan yang tegas dan koordinasi yang berjalan di bawah satu komando,” ujar Abidin saat memimpin pertemuan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, Jumat (30/1/2026).

BNPB Lemah di Meja Koordinasi, Kuat di Atas Kertas
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa BNPB kerap tidak memiliki daya paksa dalam mengoordinasikan kementerian teknis maupun pemerintah daerah. Akibatnya, kebijakan penanggulangan bencana berjalan sendiri-sendiri, tergantung kepentingan sektoral dan agenda anggaran masing-masing lembaga.

Dalam konteks inilah Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan BNPB sebagai komando nasional tunggal penanggulangan bencana, tidak hanya secara struktural, tetapi juga kewenangan.

“BNPB harus diberi otoritas yang nyata, agar tidak ada lagi penanganan bencana yang berjalan sendiri-sendiri,” tegas Abidin Fikri.

Dorongan ini mengindikasikan bahwa selama hampir dua dekade, UU 24/2007 dinilai gagal menjawab kompleksitas kebencanaan yang semakin meningkat akibat perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan tata ruang yang semrawut.

Mitigasi Gagal, Bencana Berulang
Komisi VIII menyoroti fakta bahwa paradigma mitigasi yang seharusnya menjadi roh UU Penanggulangan Bencana justru terpinggirkan. Normalisasi sungai, perbaikan drainase, dan penataan ruang kerap kalah oleh kepentingan pembangunan jangka pendek.

“Kalau mitigasi dilakukan dengan serius, korban dan kerugian sebenarnya bisa ditekan,” ujar Abidin.

Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Aceh disebut sebagai contoh konkret kegagalan mitigasi struktural. Banjir yang terus berulang di wilayah-wilayah tersebut menandakan bahwa negara masih sibuk memadamkan api, namun abai memperbaiki sumber percikan.

Alarm 2026 dan Risiko Bencana Lebih Besar
Peringatan Komisi VIII bukan tanpa dasar. Intensitas bencana yang meningkat setiap tahun menjadi sinyal bahwa Indonesia sedang memasuki fase darurat kebencanaan yang lebih kompleks.

“Ini alarm keras. Jika tidak ada langkah konkret di 2026, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi,” kata Abidin Fikri.

Investigasi ini mencatat bahwa tanpa revisi UU yang tegas, penguatan BNPB, serta komitmen lintas kementerian dan daerah, penanggulangan bencana akan terus bersifat ad hoc dan bergantung pada reaksi pascakejadian.

Revisi UU: Solusi atau Tambal Sulam?
Komisi VIII menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh mitra kerja, mulai dari BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah. Namun pertanyaan krusialnya: apakah revisi UU akan diikuti keberanian politik untuk memangkas ego sektoral?

Tanpa satu komando yang benar-benar berfungsi dan mitigasi yang dijalankan konsisten dari hulu ke hilir, revisi UU berpotensi hanya menjadi dokumen hukum baru tanpa dampak nyata.

Bencana, pada akhirnya, bukan sekadar soal alam. Ia adalah cermin dari seberapa serius negara mengelola risiko dan melindungi warganya.

Facebook Comments Box