Abidin Fikri Nilai Revisi UU Bencana Mendesak: Negara Dinilai Gagal Hadir Saat Bencana Datang

 Abidin Fikri Nilai Revisi UU Bencana Mendesak: Negara Dinilai Gagal Hadir Saat Bencana Datang

Abidin Fikri

DELI SERDANG — Rencana Komisi VIII DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengungkap masalah yang lebih mendasar dari sekadar payung hukum. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, penanganan bencana di Indonesia terjebak dalam ego sektoral dan ketiadaan komando efektif.

Banjir yang berulang di Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara menjadi contoh konkret bagaimana negara kerap datang terlambat, bekerja parsial, dan sibuk berkoordinasi saat korban sudah berjatuhan. Kondisi ini menjadi latar kuat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026).

Abidin Fikri menilai bahwa desain kewenangan penanggulangan bencana saat ini tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga melemahkan respons cepat di lapangan.

“Koordinasi antarkementerian dan lembaga masih berjalan sendiri-sendiri. Ini membuat penanganan bencana tidak efektif,” ujarnya.

BNPB Ada, Tapi Tak Berdaya

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa BNPB sering kali tidak memiliki daya komando terhadap kementerian teknis maupun pemerintah daerah. Dalam banyak kasus, BNPB hanya berfungsi sebagai koordinator administratif, bukan pengendali kebijakan lapangan.

Situasi ini menyebabkan respons bencana kerap bergantung pada inisiatif daerah, sementara pusat sibuk menyusun rapat lintas lembaga. Dalam konteks itulah Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan BNPB sebagai komando nasional tunggal.

“BNPB harus diperkuat, bukan hanya struktur organisasinya, tapi juga kewenangannya,” tegas Abidin Fikri.

Dorongan ini sekaligus menjadi kritik implisit terhadap hampir dua dekade implementasi UU 24/2007 yang dinilai gagal mengikuti eskalasi risiko bencana akibat perubahan iklim, urbanisasi masif, dan rusaknya tata ruang.

Mitigasi Kalah oleh Pembangunan

Investigasi ini juga menemukan bahwa paradigma mitigasi—yang seharusnya menjadi roh utama undang-undang—justru terpinggirkan oleh kepentingan pembangunan jangka pendek. Normalisasi sungai, perbaikan drainase, dan penataan ruang kerap dikalahkan oleh proyek-proyek fisik yang minim kajian risiko bencana.

“Kalau mitigasi dilakukan serius, korban dan kerugian sebenarnya bisa ditekan,” ujar Abidin.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh terus berulang dengan pola yang sama, menandakan kegagalan struktural dalam pencegahan.

Alarm 2026: Risiko Bencana Lebih Besar

Komisi VIII DPR RI menyebut kondisi ini sebagai alarm keras bagi negara. Tanpa langkah konkret pada 2026, risiko bencana dengan skala lebih besar dinilai semakin terbuka.

“Kalau tidak ada langkah nyata, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi,” kata Abidin Fikri.

Peringatan tersebut memperkuat temuan bahwa selama ini negara lebih fokus pada distribusi bantuan pascabencana, ketimbang investasi jangka panjang pada mitigasi dan kesiapsiagaan.

Revisi UU: Solusi Nyata atau Sekadar Administrasi?

Komisi VIII menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh mitra kerja—BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah. Namun investigasi ini mencatat satu pertanyaan kunci: apakah revisi UU akan benar-benar memotong ego sektoral, atau hanya memperindah teks regulasi?

Tanpa keberanian politik menjadikan BNPB sebagai komando tunggal yang memiliki kewenangan penuh, revisi UU berpotensi menjadi tambal sulam hukum di tengah krisis kebencanaan yang semakin kompleks.

Bencana, dalam konteks ini, bukan lagi peristiwa alam semata—melainkan cermin kegagalan tata kelola negara dalam melindungi warganya.

Facebook Comments Box