Warisan Dunia – Nasib Lokal, Abdul Fikri Faqih: Cagar Budaya Indonesia Terjepit tanpa Modal dan Narasi
JAKARTA — Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan cagar budaya terbanyak di dunia. Namun di balik pengakuan UNESCO dan jargon “adidaya budaya”, tersimpan ironi besar: warisan budaya nasional tak mampu hidup sebagai kekuatan ekonomi karena negara absen dalam pembiayaan dan pembangunan narasi global.
Fakta ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Cagar Budaya Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Lingkungan Hidup, Rabu (28/1/2026).
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, secara terbuka mengkritik lemahnya dukungan konkret negara terhadap pengelolaan cagar budaya.
Diakui Dunia, Kalah di Rumah Sendiri
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa banyak situs cagar budaya di Indonesia hanya berfungsi sebagai lokasi wisata pasif—minim aktivitas ekonomi kreatif, tanpa ekosistem usaha yang hidup, dan jauh dari sentuhan strategi promosi modern.
“Katanya menakjubkan dunia, tapi tidak laku,” ujar Abdul Fikri.
Sebaliknya, destinasi seperti Cappadocia di Turki justru mampu menjelma menjadi ikon wisata global, meski tidak menyandang status UNESCO. Kunci keberhasilannya terletak pada kekuatan narasi yang dibangun secara konsisten melalui film, serial drama, dan dukungan modal industri kreatif.
Ironisnya, ribuan wisatawan Indonesia memilih terbang ke Cappadocia, sementara situs budaya di dalam negeri kesulitan menarik pasar domestik sendiri.
Ekonomi Kreatif Dibiarkan Berjuang Sendiri
Investigasi ini menemukan bahwa pelaku ekonomi kreatif di sekitar kawasan cagar budaya—mulai dari pengrajin, kuliner tradisional, hingga desainer fesyen lokal—nyaris berjalan tanpa sokongan negara. Akses pembiayaan menjadi masalah kronis.
Produk lokal harus bersaing dengan barang impor yang didukung modal besar dan strategi pemasaran agresif. Negara hadir sebatas regulasi, tetapi absen dalam pembiayaan dan pendampingan bisnis.
Abdul Fikri menilai implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif belum menjawab persoalan paling mendasar: modal.
“UU ada, tapi dampaknya tidak dirasakan oleh pelaku di lapangan,” tegasnya.
IP Financing: Gagasan Mandek di Meja Birokrasi
Salah satu solusi yang didorong Komisi X DPR RI adalah Intellectual Property Financing Scheme (IP Financing)—skema pembiayaan yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan agunan perbankan. Namun hingga kini, skema tersebut masih berhenti sebagai konsep kebijakan.
Padahal, tanpa aset fisik, seniman dan pelaku kreatif nyaris mustahil mengakses kredit perbankan konvensional.
“Yang dibutuhkan itu napas. Modal agar produk budaya bisa bertahan dan berkembang,” kata Fikri.
Cagar Budaya Terancam Jadi Situs Mati
Tanpa pembiayaan dan narasi yang kuat, cagar budaya berisiko menjadi monumen beku—dikunjungi sesekali, tetapi tidak menggerakkan ekonomi warga sekitar. Nilai sejarahnya diakui, namun manfaat ekonominya nihil.
Investigasi ini mencatat bahwa banyak kawasan cagar budaya tidak memiliki strategi storytelling, branding, maupun integrasi dengan subsektor ekonomi kreatif. Negara tampak lebih sibuk menjaga status administratif ketimbang menghidupkan nilai ekonominya.
Negara Gagal Membaca Pasar Budaya
Peringatan Abdul Fikri menyiratkan kegagalan lebih luas: negara belum memahami bahwa budaya adalah industri berbasis cerita dan modal, bukan sekadar situs dan artefak.
Tanpa keberanian menerapkan IP Financing secara konkret dan membangun narasi budaya yang agresif di pasar global, Indonesia akan terus berada dalam posisi paradoks—kaya warisan, miskin manfaat.
Cagar budaya pun akan terus dielu-elukan di forum internasional, namun ditinggalkan oleh pasar dan masyarakatnya sendiri.