Penonaktifan PBI BPJS Disorot, Edy Wuryanto Ingatkan Risiko Nyawa Pasien Kronis Terancam
JAKARTA — Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinilai berpotensi memicu darurat kesehatan bagi kelompok rentan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, kebijakan administrasi tidak boleh memutus layanan bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.
Peringatan tersebut menguat setelah laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” tegas Edy.
Kebijakan penonaktifan mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan data PBI nasional. Dalam skema ini, peserta yang dinonaktifkan diganti peserta baru agar kuota nasional tetap terpenuhi.
Namun di lapangan, Edy menilai proses penonaktifan kerap dilakukan sepihak tanpa komunikasi ke masyarakat. Banyak warga baru mengetahui status kepesertaan nonaktif saat sudah dalam kondisi sakit dan membutuhkan layanan kesehatan.
“Masalah ini berulang setiap pembaruan data. Tidak ada komunikasi yang memadai ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care menjadi fondasi utama. Pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, hingga anak dengan terapi tumbuh kembang tidak bisa menunggu proses verifikasi administratif.
Jika layanan terputus, pasien berisiko menanggung biaya kesehatan besar yang tidak mampu mereka bayarkan.
Edy menilai pembaruan data melalui DTKS dan transisi ke DTSEN memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun negara wajib menyiapkan policy safeguard agar masyarakat miskin dan rentan tidak menjadi korban proses pembersihan data.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Ia juga menyoroti faktor struktural, mulai dari keterbatasan kuota PBI sekitar 96,8 juta peserta, keterbatasan APBD akibat penurunan transfer pusat ke daerah hingga sekitar Rp200 triliun, hingga perubahan basis data yang sebelumnya menyebabkan jutaan peserta dinonaktifkan.
Menurut Edy, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan pembaruan data dilakukan transparan serta akurat. Ia mendorong digelarnya rapat dengar pendapat nasional bersama Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, ia mendesak agar pasien kronis tidak dinonaktifkan selama menjalani terapi rutin, serta verifikasi data dilakukan langsung ke lapangan. Ia juga mengusulkan agar daftar peserta yang berpotensi dinonaktifkan diumumkan di tingkat RT, RW, hingga desa agar masyarakat tidak dirugikan secara tiba-tiba.
Edy juga mengimbau masyarakat pemegang KIS dari PBI maupun PBPU Pemda untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau aplikasi JKN.
“Kalau sudah sakit baru tahu nonaktif, reaktivasi harus dipercepat. Negara tidak boleh abai memastikan layanan tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pembaruan data memang penting, namun memastikan pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak tidak terputus perawatannya adalah kewajiban negara.
“Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” pungkasnya.