Nasyirul Falah Amru Kritik Sikap Joko Widodo soal UU KPK: Jangan Lempar Tanggung Jawab ke DPR
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama.
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai pernyataan Jokowi berpotensi menyesatkan opini publik, terutama ketika mantan kepala negara tersebut menyebut revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 sebagai inisiatif DPR semata.
“Jokowi seharusnya jangan cuci tangan dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta, dengan tujuan memperoleh apresiasi publik,” ujar Gus Falah kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Jejak Peran Pemerintah
Gus Falah menegaskan, dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah memiliki peran yang sangat jelas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, bahkan mengajukan RUU di luar Prolegnas.
“Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK,” tegas Gus Falah.
Menurut Gus Falah, dalam tahap pengambilan keputusan pada 17 September 2019, Menteri Hukum dan HAM yang mewakili Presiden juga menyatakan persetujuan pemerintah terhadap perubahan UU KPK.
“Kalau Jokowi tidak setuju, seharusnya menarik perwakilan pemerintah atau menerbitkan Perppu saat dinamika publik begitu kuat. Jadi sangat lucu jika sekarang bola panas dilempar ke DPR,” kata Gus Falah.
Respons Jokowi
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mendorong agar marwah KPK dikembalikan melalui pemberlakuan kembali UU versi lama.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi.
Namun ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif legislatif.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” ucapnya.
Perdebatan Lama Kembali Mengemuka
Revisi UU KPK tahun 2019 memang menjadi salah satu regulasi paling kontroversial pada masa pemerintahan Jokowi.
Gelombang demonstrasi mahasiswa dan kritik publik saat itu menyoroti sejumlah perubahan substansial yang dinilai melemahkan independensi KPK.
Kini, polemik tersebut kembali mencuat setelah muncul wacana pengembalian UU ke versi lama. Gus Falah menilai, diskursus ini seharusnya dibahas secara jernih dengan membuka seluruh proses legislasi secara transparan.
“Jangan sampai publik diarahkan pada narasi yang tidak utuh. Proses pembentukan undang-undang itu kerja bersama antara DPR dan Presiden,” pungkasnya .
Dengan polemik yang kembali menghangat, wacana masa depan regulasi KPK dipastikan akan menjadi isu politik dan hukum yang terus menyita perhatian publik.