MKD DPR RI Tegaskan Batas Hak Imunitas dalam Kunjungan ke Polresta Surakarta
SURAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai hak imunitas anggota DPR dalam kunjungan kerja MKD ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Adang menyoroti masih adanya persepsi keliru di lapangan terkait ruang lingkup perlindungan hak imunitas anggota dewan. Ia meminta aparat kepolisian mampu membedakan secara tegas antara aktivitas anggota DPR yang merupakan bagian dari tugas konstitusional dengan tindakan di luar kewenangannya.
“Imunitas ini penting karena anggota DPR sering ke daerah. Nah tolong dibedakan antara mereka pada saat hadir di tengah masyarakat memang berbicara tentang tugas-tugas DPR atau hal-hal yang tidak wajar disampaikan yang itu bukan menjadi tugasnya DPR,” tegas Adang.
Menurutnya, hak imunitas diberikan untuk melindungi anggota DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Namun perlindungan tersebut tidak bersifat absolut. Apabila terdapat tindakan yang melampaui batas, seperti melakukan intervensi perkara hukum atau membacking suatu kasus, maka hal tersebut tidak termasuk dalam cakupan hak imunitas.
“Atau dia mungkin membacking suatu kasus dan sebagainya. Nah itu kita mohon untuk dilaporkan,” ujar mantan Wakapolri tersebut.
Adang menegaskan bahwa kewenangan MKD berada dalam ranah etika dan penegakan kode etik anggota dewan. Sementara untuk dugaan pelanggaran hukum, prosesnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Masalah-masalah yang dipegang MKD itu lebih bersifat etika. Jadi apabila ada anggota DPR atau DPRD yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, cukup kami diberitahu dan proses penegakan hukumnya tetap oleh aparat penegak hukum,” jelas politisi Fraksi PKS itu.
Kunjungan kerja ini, lanjutnya, merupakan bagian dari sosialisasi tugas dan fungsi MKD sebagai alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga kehormatan serta martabat lembaga. Selain itu, pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara MKD dan jajaran kepolisian di daerah guna menghindari kesalahpahaman dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota dewan.
Senada dengan hal tersebut, Kapolresta Surakarta Catur Cahyono Wibowo menyampaikan apresiasi atas kunjungan MKD DPR RI. Ia menilai sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada jajaran kepolisian mengenai mekanisme dan prosedur jika menghadapi persoalan yang melibatkan anggota legislatif.
“Kami dari Polresta Surakarta merasa banyak terima kasih atas kunjungan dari MKD DPR RI dengan sosialisasi undang-undang yang ada. Yang pasti kami bisa lebih paham berkaitan dengan tugas pokok MKD DPR RI,” ujar Catur.
Ia menambahkan bahwa pemahaman tersebut penting untuk memastikan komunikasi dan koordinasi berjalan sesuai aturan. Dengan adanya penjelasan langsung dari MKD, jajaran Polresta Surakarta merasa lebih siap dan percaya diri dalam bertindak di lapangan apabila menghadapi situasi yang melibatkan anggota DPR maupun DPRD.
“Kami menjadi lebih siap dalam bertindak nanti di lapangan karena lebih paham dengan adanya kunjungan kerja dari MKD DPR RI,” pungkasnya.
Kunjungan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polri dan DPR dalam menjaga profesionalisme, penegakan hukum, serta kehormatan lembaga negara sesuai dengan koridor konstitusi.