Rikwanto Desak Pengembang Segera Buka Akses Musala Warga Vasana Bekasi
Rikwanto
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya penyelesaian polemik akses menuju musala yang dibangun warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia meminta seluruh pihak, khususnya pengembang, untuk segera membuka akses tersebut demi menjamin hak beribadah warga.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang turut menghadirkan jajaran kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi serta pihak pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP).
Menurut Rikwanto, persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian publik. Warga disebut telah berjuang sejak 2014 untuk memperoleh fasilitas tempat ibadah. Karena tidak mendapatkan respons dari pengembang, warga kemudian berinisiatif membeli lahan di luar site plan dan membangun musala secara swadaya.
“Perjuangan warga ini sudah lebih dari satu dekade. Secara psikologis tentu harus dihargai. Tidak ada alasan untuk terus menunda pembukaan akses, apalagi sudah ada dukungan dari aparat dan pemerintah daerah,” ujar Rikwanto.
Ia menilai alasan kekhawatiran terhadap potensi tuntutan hukum sebagai dalih yang tidak relevan, mengingat persoalan tersebut telah dibahas dalam forum resmi bersama aparat penegak hukum dan unsur pemerintah. Dalam pandangannya, pengembang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan membuka akses tersebut.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa hak beribadah merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi. Komisi III DPR RI, kata dia, mendorong agar penyelesaian dilakukan secara bijak tanpa memperpanjang polemik.
Dalam rapat tersebut, Komisi III memberikan tenggat waktu paling lambat 30 hari kepada pihak terkait untuk merealisasikan pembukaan akses menuju musala. DPR akan melakukan pemantauan atas pelaksanaan keputusan tersebut.
“Kita berharap ini menjadi pertemuan terakhir dan dalam waktu yang telah disepakati, akses sudah dibuka. Warga berhak menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam menjalankan ibadah serta pentingnya kepastian hukum dan komunikasi yang baik antara warga dan pengembang perumahan.