Safaruddin: Kasus Nabilah O’Brien Tidak Tepat Dipidana, Polisi Diminta Lebih Adil

 Safaruddin: Kasus Nabilah O’Brien Tidak Tepat Dipidana, Polisi Diminta Lebih Adil

Safaruddin

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai perkara hukum yang menjerat Nabilah O’Brien sebagai tersangka pencemaran nama baik tidak seharusnya berlanjut ke ranah pidana. Menurutnya, tindakan Nabilah yang menyampaikan informasi setelah menjadi korban pencurian justru merupakan bagian dari kepentingan publik yang semestinya dilindungi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Nabilah O’Brien dan tim kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Safaruddin menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan ruang pengecualian apabila suatu tindakan dilakukan untuk kepentingan umum.

“Dari kasus yang kita lihat, Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ITE, apa yang disampaikan justru termasuk dalam kepentingan umum. Karena itu saya bersyukur tadi malam sudah ada kesepakatan sehingga perkara ini dapat dihentikan,” ujar Safaruddin.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengapresiasi langkah penyelesaian kasus yang akhirnya tidak dilanjutkan. Namun demikian, ia memberikan catatan penting kepada institusi kepolisian agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Safaruddin meminta jajaran kepolisian, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk lebih berhati-hati dalam menangani laporan masyarakat, khususnya ketika pihak yang dilaporkan sebenarnya merupakan korban kejahatan.

“Saya meminta kepada Polri di seluruh Indonesia, baik itu di Bareskrim, Polda, maupun Polres, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan sampai aparat justru terkesan mencari-cari kesalahan warga yang sebenarnya menjadi korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa para penyidik harus berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan dalam KUHP baru yang mengatur unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, profesionalitas aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Safaruddin menegaskan bahwa dalam KUHP terbaru terdapat ketentuan yang memungkinkan adanya sanksi bagi aparat yang melakukan kesalahan dalam proses penegakan hukum, baik dalam aspek administrasi, etik, maupun pidana.

“Ingat, dalam KUHP yang baru sudah ada sanksi bagi penyidik jika melakukan kesalahan, baik administrasi, etik, maupun pidana. Karena itu setiap langkah penyidikan harus benar-benar berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, agar penanganan perkara ke depan lebih mengedepankan keadilan serta perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.

Facebook Comments Box