Komisi VIII DPR Minta Kemenag Segera Cairkan Tunjangan Guru Madrasah Sebelum Idul Fitri
Abidin Fikri
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru madrasah sebelum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Menurutnya, tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang harus dipenuhi tepat waktu oleh pemerintah.
Abidin menegaskan bahwa kesejahteraan guru madrasah tidak boleh diabaikan, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan ekonomi masyarakat biasanya meningkat. Ia menilai pemerintah perlu memastikan seluruh proses administrasi berjalan cepat agar para guru tidak harus menunggu terlalu lama untuk menerima hak mereka.
“TPG merupakan hak para guru madrasah yang sudah seharusnya dibayarkan tepat waktu. Apalagi menjelang Idul Fitri, kebutuhan ekonomi meningkat sehingga pemerintah perlu mempercepat pencairannya,” ujar Abidin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, desakan tersebut muncul setelah ia menerima berbagai keluhan dari para guru madrasah saat melakukan kegiatan reses di daerah pemilihannya. Banyak guru menyampaikan bahwa pembayaran TPG belum diterima sesuai jadwal yang diharapkan.
Menurut Abidin, jika persoalan ini tidak segera ditangani, keterlambatan pembayaran tunjangan bisa menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Padahal guru madrasah memiliki peran penting dalam membangun kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Jika hak guru tidak diprioritaskan, potensi munculnya kekecewaan di kalangan tenaga pendidik tentu tidak bisa dihindari. Karena itu pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret,” katanya.
Ia juga mendorong percepatan proses verifikasi data melalui sistem Simpatika yang digunakan oleh Kementerian Agama. Melalui sistem tersebut, sekitar 405 ribu lebih guru madrasah di seluruh Indonesia dapat diverifikasi kelayakannya sebagai penerima tunjangan profesi.
Abidin menjelaskan bahwa saat ini proses pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah berjalan. Namun, ia berharap proses tersebut dapat dipercepat agar para guru segera menerima tunjangan sebelum hari raya.
“Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar proses pencairan berjalan lancar dan hak para guru madrasah dapat diterima sebelum Lebaran,” tegasnya.
Ia berharap langkah percepatan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah yang selama ini berkontribusi besar dalam membangun pendidikan keagamaan dan karakter generasi muda di Indonesia.