Abidin Fikri Dorong Kejelasan Batas Dana Jamaah dalam RUU Haji

 Abidin Fikri Dorong Kejelasan Batas Dana Jamaah dalam RUU Haji

JAKARTA  – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Abidin Fikri menegaskan pentingnya kejelasan batas penggunaan dana haji dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut Abidin, dana yang bersumber dari setoran jemaah tidak boleh digunakan di luar kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

Hal tersebut disampaikan Abidin dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025) kemarin.

Ia merespons pertanyaan anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa terkait batasan makna “kemaslahatan” dalam RUU tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Kalau dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan lain-lain itu semuanya untuk jemaah haji. Itu memang tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu jelas,” ujar Abidin.

Abidin menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengungkapkan bahwa pada masa awal pengelolaan dana haji yang masih berada di bawah Kementerian Agama, terdapat pembiayaan APBN yang kemudian dialokasikan ke Dana Abadi Umat.

“Dalam pembiayaan APBN, misalnya pada saat pengelolaan dana haji dulu masih di Kementerian Agama, ada APBN yang masuk di situ. Itu bisa diefisiensikan dan masuk ke Dana Abadi Umat. Jadi bukan dari setoran jemaah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abidin menyebutkan bahwa definisi kemaslahatan telah diatur dalam Pasal 10 huruf G dan Pasal 17 RUU tersebut. Dalam penjelasan Pasal 10 huruf G, kemaslahatan umat Islam dimaknai sebagai manfaat yang diutamakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah haji serta kepentingan umat.

Sementara itu, pimpinan rapat Panja, Iman Sukri, menambahkan bahwa kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah haji meliputi bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, serta penanggulangan bencana.

Adapun Pasal 17 RUU tersebut mengatur bahwa pendanaan untuk kemaslahatan bersumber dari nilai manfaat Dana Abadi Umat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Abidin pun menegaskan bahwa Dana Abadi Umat tidak berasal dari setoran jemaah haji.
“Dana Abadi Umat inilah yang dikelola oleh BPKH. Nilai manfaatnya bisa digunakan untuk bencana, pelayanan ibadah, dan kepentingan umat Islam. Tapi dana setoran jemaah tidak boleh dipakai di luar urusan haji,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, ia menambahkan, saat ini sekitar 62 persen biaya haji masih ditanggung oleh jemaah, sementara 38 persen berasal dari nilai manfaat dana yang dikelola BPKH. Oleh karena itu, Abidin menilai kejelasan definisi dan peruntukan kemaslahatan dalam RUU Haji menjadi hal yang sangat krusial.

Facebook Comments Box