Agun Gunandjar Nilai KUHP Baru Jadi Momentum Reformasi Pemasyarakatan Nasional

 Agun Gunandjar Nilai KUHP Baru Jadi Momentum Reformasi Pemasyarakatan Nasional

Agun Gunandjar, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar, memandang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai momentum strategis untuk melakukan pembaruan menyeluruh terhadap kebijakan pemasyarakatan nasional.

Menurut Agun, perubahan paradigma dalam KUHP harus diiringi dengan penyesuaian kelembagaan serta penguatan peran sistem pemasyarakatan agar tujuan pemidanaan dapat berjalan secara lebih efektif, berkeadilan, dan relevan dengan tuntutan hukum modern.

Agun menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi semata-mata menitikberatkan pemidanaan sebagai sarana pembalasan, melainkan menempatkan pemasyarakatan sebagai instrumen utama pembinaan dan reintegrasi sosial. Oleh karena itu, sistem pemasyarakatan harus dipersiapkan secara matang agar mampu menjawab arah kebijakan hukum pidana yang lebih humanis dan progresif.

“Berlakunya KUHP baru bukan sekadar perubahan norma hukum, tetapi juga perubahan cara pandang negara dalam memperlakukan pelaku tindak pidana. Pemasyarakatan tidak boleh hanya dipahami sebagai tempat menjalani hukuman, melainkan sebagai ruang pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat secara bermartabat,” ujar Agun dalam keterangannya di Jakarta.

Lebih lanjut, Agun menyoroti pentingnya penyesuaian kelembagaan pemasyarakatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun kapasitas sumber daya manusia. Ia menilai, tanpa penguatan kelembagaan yang memadai, implementasi KUHP baru berpotensi menghadapi berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, keterbatasan fasilitas pembinaan, serta belum optimalnya program reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Agun menjelaskan, penguatan peran pemasyarakatan harus diarahkan pada peningkatan kualitas pembinaan, bukan sekadar kuantitas penahanan. Program pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan mental dan spiritual, hingga pendekatan keadilan restoratif perlu diperluas agar sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan perbaikan perilaku dan pemulihan hubungan sosial.

“Kita tidak ingin KUHP baru hanya bagus di atas kertas, tetapi gagal dalam praktik. Karena itu, peran pemasyarakatan harus diperkuat agar sistem pemidanaan benar-benar memberikan efek jera, sekaligus membuka peluang bagi pelaku untuk berubah dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” tegasnya.

Agun juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil. Menurutnya, pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang berkeadilan. Dukungan lintas sektor diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pembinaan setelah warga binaan bebas dan kembali ke lingkungan sosialnya.

Dalam konteks pengawasan dan legislasi, Agun menyatakan bahwa DPR RI, khususnya Komisi XIII, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan turunan dari KUHP baru dapat diimplementasikan secara konsisten dan tidak menyimpang dari semangat reformasi hukum. Evaluasi berkala terhadap kebijakan pemasyarakatan dinilai penting agar setiap kelemahan dapat segera diperbaiki.

“KUHP baru harus menjadi pintu masuk bagi reformasi pemasyarakatan yang lebih komprehensif. Ini adalah kesempatan bagi negara untuk membangun sistem pemidanaan yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berorientasi pada masa depan,” terang Agun.
Dengan berlakunya KUHP baru, Agun

berharap Indonesia mampu menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional.

Facebook Comments Box