Aktivis Lingkungan JURPALA Soroti Pencemaran Sungai di Bekasi dan Komisi III DPRD Gelar Sidak

BEKASI ~ Di balik gemerlap kawasan industri Kabupaten Bekasi, terdapat ancaman yang mengintai: pencemaran air sungai yang semakin parah. Temuan ini kembali mencuat setelah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pusat industri besar, Jababeka dan Hyundai, Rabu (13/8/2025).
Dari hasil peninjauan, Jababeka dinilai cukup baik dalam mengelola limbah. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berfungsi sesuai standar dan aliran pembuangannya relatif aman. Namun, kondisi yang berbeda terlihat di Hyundai. Di salah satu titik pembuangan, air tampak keruh dengan aroma menyengat, menandakan adanya potensi pelanggaran baku mutu lingkungan.
Hasil pengamatan lapangan dan keterangan sumber internal menunjukkan bahwa kadar BOD dan COD di beberapa saluran pembuangan diduga melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
*Kritik Pedas dari Aktivis Lingkungan*
Sofyan, Sekretaris Jenderal Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (JURPALA Indonesia), menilai sidak ini hanya akan menjadi formalitas jika tidak diikuti langkah konkret.
“Jangan cuma datang, lihat, lalu pulang. Harus ada sanksi untuk industri yang melanggar. Kalau tidak, pencemaran akan terus berulang, dan masyarakat yang jadi korban,” ujar Sofyan.
Ia juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang dianggap gagal dalam pengawasan.
“Kalau pencemaran seperti ini sudah bertahun-tahun dibiarkan, berarti ada yang salah. DLH ini seolah cuma duduk di kantor, terima gaji, tapi tidak menjalankan fungsi pengawasan. Bahasa kasarnya, makan gaji buta,” tegasnya.
Menurut data JURPALA Indonesia pada 2024, kadar BOD di sejumlah titik sungai Bekasi mencapai 12–18 mg/L, jauh di atas batas aman 3 mg/L. Kondisi ini berpotensi merusak ekosistem sungai dan menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari penyakit kulit, gangguan pencernaan, hingga kerusakan organ dalam akibat paparan jangka panjang.
“Kalau airnya sudah tercemar logam berat dan bahan kimia, bukan cuma ikan yang mati. Masyarakat di bantaran sungai juga terancam kesehatannya,” tambah Sofyan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil sidak maupun dugaan lemahnya pengawasan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan surat elektronik sejak Kamis (14/8/2025) tidak mendapat respons.
Sementara itu, Komisi III DPRD berjanji akan memanggil manajemen kawasan industri terkait untuk membahas perbaikan dan memastikan sanksi diterapkan jika ditemukan pelanggaran.
“Lingkungan yang bersih adalah hak masyarakat. Industri harus patuh pada aturan,” kata Saeful Islam, anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
(CP/red)