Andi Yuliani Paris Soroti Ego Sektoral yang Menghambat Integrasi Data Nasional
Andi yuliani paris
PADANG – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andi Yuliani Paris, menilai integrasi data nasional di Indonesia masih menghadapi tantangan besar akibat kuatnya ego sektoral antar lembaga pemerintah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam mewujudkan sistem data yang terintegrasi melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Hal itu disampaikan Andi saat mengikuti kunjungan kerja Baleg DPR RI di Padang, Sumatera Barat, dalam rangka menyerap masukan daerah terkait penyusunan RUU tersebut.
Menurut Andi, koordinasi antar lembaga di Indonesia sering kali menjadi proses yang rumit dan mahal karena setiap institusi cenderung mempertahankan sistem serta basis datanya masing-masing. Akibatnya, upaya untuk menyatukan data nasional kerap berjalan lambat.
“Yang paling mahal di Indonesia itu sebenarnya adalah koordinasi. Ego sektoral antar lembaga masih sangat kuat. Saya khawatir ketika kita punya cita-cita besar tentang Satu Data Indonesia, yang terjadi justru hanya perbaikan alat atau proyek baru, bukan menyelesaikan persoalan datanya,” ujar Andi.
Politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut menjelaskan bahwa perbedaan standar pengolahan data antar lembaga juga sering menimbulkan ketidaksinkronan. Sebagai contoh, metode pengolahan data yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berbeda dengan standar yang digunakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), khususnya dalam penentuan batas wilayah.
Selain itu, penggunaan skala peta yang berbeda juga kerap memicu perbedaan hasil data. Ada instansi yang menggunakan skala peta 1:5.000, sementara lembaga lain menggunakan skala 1:10.000, sehingga menghasilkan interpretasi data yang tidak selalu sama.
“Kalau satu lembaga memakai skala peta 1:5.000 dan yang lain 1:10.000, tentu hasilnya berbeda. Namun masing-masing tetap mempertahankan datanya sendiri,” jelasnya.
Andi juga menilai peran wali data dan pembina data dalam sistem pengelolaan data nasional belum berjalan optimal. Oleh karena itu, ia menilai RUU Satu Data Indonesia perlu mengatur secara tegas lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam mengelola dan mengoordinasikan data nasional.
Salah satu opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan adalah memberikan peran tersebut kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan membentuk unit khusus yang bertugas mengelola pusat data nasional dan mendistribusikan data kepada berbagai kementerian dan lembaga.
“Kalau dikelola oleh Bappenas, bisa dibuat satu desk khusus yang mengurus pusat data nasional. Kementerian teknis nantinya wajib menggunakan data dari pusat data tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa ketersediaan data yang akurat sangat penting dalam proses perumusan kebijakan pemerintah. Dengan data yang terintegrasi, berbagai kebijakan dapat disusun secara lebih tepat sasaran.
Ia mencontohkan dalam penanganan dampak bencana terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, lembaga seperti Bank Indonesia akan lebih mudah merancang kebijakan pemulihan ekonomi apabila didukung oleh data yang lengkap dan akurat mengenai jumlah UMKM terdampak, lokasi usaha, serta skala kegiatan ekonominya.
“Kalau data kita benar dan terintegrasi, kita bisa mengetahui dengan jelas berapa UMKM yang terdampak, di mana lokasinya, jenis usahanya, hingga skala usaha yang perlu dibantu. Itu contoh pentingnya integrasi data nasional,” pungkasnya.