Andreas Hugo Pareira Sentil LPSK: Anggaran Tak Bisa Ditambah Jika Kerja Masih Lamban
Andreas Hugo Pareira
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira melontarkan peringatan keras kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Andreas menegaskan, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan korban kejahatan tidak boleh terjebak pada rutinitas administrasi dan pola kerja lamban, terlebih jika ingin mengajukan tambahan anggaran negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (28/1/2026), Andreas menilai penambahan anggaran tidak bisa sekadar dibungkus dengan dalih perluasan tugas atau perubahan regulasi. Menurutnya, tolok ukur utama tetaplah kinerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Anggaran itu uang publik. Kalau mau ditambah, harus jelas dasarnya. Dasarnya apa? Kinerja tahun sebelumnya,” tegas Andreas.
Ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi yang memperluas mandat LPSK justru menuntut kesiapan institusi dalam merancang kerja yang lebih terukur, bukan sekadar menambah daftar program di atas kertas. Tanpa perencanaan yang matang, perluasan kewenangan justru berpotensi memperbesar masalah lama.
Andreas juga menyoroti perlunya perubahan cara pandang internal di tubuh LPSK. Ia menyebut, lembaga tersebut harus berani meninggalkan pola birokratis yang berbelit dan bertransformasi menjadi institusi yang cepat, responsif, dan berpihak pada korban.
“Ini soal perubahan paradigma. Dari kerja yang terlalu birokratis ke pola yang lebih volunteristik. Itu menyangkut mental kerja dan sikap aparatnya,” ujarnya.
Menurut Andreas, masyarakat tidak membutuhkan laporan administratif yang rapi, melainkan kehadiran negara yang sigap saat saksi dan korban berada dalam situasi genting. Jika hal itu belum terwujud, ia menilai wajar bila DPR bersikap hati-hati dalam menyetujui tambahan anggaran.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Komisi XIII DPR RI pada prinsipnya menyepakati alokasi anggaran LPSK yang telah berjalan. Namun, untuk penambahan anggaran, perubahan mendasar dalam perencanaan dan kinerja menjadi syarat mutlak.
“Yang ada kita sepakati. Tapi kalau mau tambahan, harus ada perubahan dulu. Paradigma perencanaan kerjanya harus berubah, baru bisa kita pertimbangkan,” pungkasnya.