Aria Bima Tekankan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi
Aria Bima
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menilai setiap perubahan aturan pemilu perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan kemunduran dalam sistem demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Aria Bima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama para ahli hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu harus didasarkan pada evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, penggiat demokrasi, dan masyarakat luas.
“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai terobosan yang lahir dari evaluasi dan masukan para penggiat demokrasi serta berbagai pemangku kepentingan,” ujar Aria.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menilai desain sistem pemilu ke depan harus mampu memperkuat konsolidasi demokrasi sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik politik elektoral selama ini.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut adalah terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Aria mengingatkan bahwa pengalaman pada masa lalu ketika belum diterapkan ambang batas parlemen menimbulkan sejumlah persoalan dalam efektivitas kerja parlemen.
Menurutnya, pada periode tersebut terdapat banyak partai kecil di parlemen yang kemudian harus bergabung dalam fraksi gabungan. Kondisi itu membuat representasi anggota di berbagai alat kelengkapan DPR menjadi terbatas dan berdampak pada kinerja lembaga legislatif.
“Dulu ketika belum ada parliamentary threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” jelasnya.
Meski demikian, Aria menegaskan bahwa pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak boleh mengabaikan prinsip keterwakilan suara rakyat. Ia memahami adanya kekhawatiran publik terkait potensi hilangnya representasi pemilih jika ambang batas parlemen ditetapkan terlalu tinggi.
Menurutnya, jutaan suara pemilih bisa saja tidak terwakili di parlemen jika partai yang dipilih tidak lolos ambang batas. Karena itu, ia menilai perlu dicari titik keseimbangan antara efektivitas kerja parlemen dan prinsip representasi demokrasi.
“Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen. Karena itu kita harus mencari titik temu antara representasi dan efektivitas,” pungkasnya.