Bahtra Banong Tanggapi Wacana Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PPPK Menjadi PNS
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menanggapi wacana pemerintah untuk membuka peluang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu usai mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Bahtra Banong yang menilai bahwa kebijakan tersebut harus disertai upaya memastikan kesetaraan bagi seluruh tenaga honorer, termasuk pegawai paruh waktu.
“Menurut hemat saya itu adalah ide yang bagus. Tetapi sekarang kan konsen kita adalah (menyelesaikan dulu) yang honorer menjadi P3K. Ini juga menjadi perhatian kita agar ada kesetaraan antara semua honorer,” ujar Bahtra kepada wartawan.
Bahtra menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam proses transisi status ASN agar tidak menimbulkan kesenjangan antartenaga kerja pemerintahan.
Lebih jauh, Bahtra optimistis pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat membuka ruang fiskal untuk memperkuat kesejahteraan ASN. Ia menilai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan aparatur negara.
“Mudah-mudahan di bawah kepemimpinan Pak Prabowo ini pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh di 8 persen. Artinya, pendapatan negara kita juga makin meningkat. Kalau semua itu kita bisa wujudkan, PPPK tadi kalau mau dialihkan semua, dijadikan statusnya adalah ASN, itu menurut saya bagus-bagus saja. Jadi, kita memberi support kepada pemerintah agar apa yang menjadi harapan bersama itu bisa diwujudkan,” tuturnya.
Terkait lembaga pengawas aparatur sipil negara, Bahtra juga menyoroti pentingnya keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menampung pengaduan ASN. Ia berharap keberadaan KASN dapat kembali diperkuat dalam rancangan undang-undang ASN yang tengah dibahas.
“Selama ini ASN kita merasa kesulitan ketika menghadapi masalah karena belum ada lembaga pengaduan yang kuat. Mudah-mudahan dalam RUU ASN yang baru, hal ini bisa diakomodir dengan baik,” pungkasnya.