Baleg DPR: Tenaga Honorer Sudah Teruji Kompetensinya

Wakil Ketua Baleg DPR RI Dossy Iskanadar Prasetyo
JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menilai tenaga honorer yang bekerja di sejumlah instansi pemerintahan sudah memiliki kompetansi di bidang kerjanya masing-masing. Sehingga tak ada alasan mereka tak diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Itu disampaikan Totok dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, saat membahas Revisi Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018) lalu.
“Tenaga honorer telah melakukan tugas di bidangnya dengan pengalamam yang sangat lama, tentu sebagian besar dari mereka sudah teruji kompetensinya,” kata Totok.
Totok menyampaikan, pengabdian para tenaga honorer sudah tak terhitung jumlahnya. Sehingga perlu dipertimbangkan oleh pemerintah untuk diberikan apresiasi.
Meski demikian, politisi PAN ini menekankan perlu dilakukan validasi data para tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah agar peta kinerja mereka bisa dinilai dalam pengambilan keputusan.
“Tapi data itu juga harus divalidasi, proses seperti itu tentu memakan waktu, ini akan bisa dilakukan pemerintah kalau ada payung hukumnya,” terang Totok.
Totok sangat memahami pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terkendala terkait anggaran negara. Itu bisa diatasi jika Pemerintah bersama DPR duduk bersama mencari solusi terbaik untuk para tenaga honorer tersebut.
“Soal itu (anggaran), dengan kebijakan jelas antara Pemerintah dan DPR, soal anggaran bisa disiasati. Itu artinya, soal anggaran bisa diselesaikan kalau ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR sesuai kemampuan negara,” ujar Totok.
Terkait RUU ASN, lanjutnya, memberi ruang kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan yang terbaik, sesuai dengan kemampuan Pemerintah. Sebab, pada dasarnya prinsip dari tata kelola pemerintahan terbangunnya kinerja dengan baik atau seimbang,
“Kemampuan, skill terpenuhi dan kompetensi teruji. Dan juga kesejahteraan menyangkut kepastian status tetap para pekerja itu sendiri itu perlu,” ujar Totok. (HMS)