Bawaslu DKI Awasi Verifikasi Faktual 4 Parpol Hari Ini

Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi saat menerima penghargaan di ajang Bawaslu Awards 2017
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) DKI Jakarta akan mengawasi verifikasi faktual terhadap parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2014. Ada 4 parpol yang akan diawasi hari ini (Ahad, 28/1/2018) dan proses diverifikasi untuk keikutsertaannya di Pemilu 2019.
Untuk diketahui, KPU melakukan Verifikasi faktual parpol tingkat pusat dan provinsi yang dilakukan pada tanggal 28-30 Januari 2018. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 30 Januari-1 Februari 2018.
“Besok pagi, Bawaslu DKI melakukan pengawasan melekat di 4 partai di tingkat propinsi, Nasdem, PKS, Gerindra, PPP,” kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi, Jakarta, Sabtu (28/1/2018) semalam.
“Kita lakukan pengawasan melekat, di empat partai itu. Hal tersebut terkait kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, domisili kantor, status kantor sampai tahapan pemilu berakhir, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2018,” sambungnya.
Apa saja yang akan diawasi oleh Bawaslu DKI Jakarta dalam proses verifikasi faktual tersebut?
“Kita akan cek keabsahan semua dokumen tersebut. Jika KPU provinsi tidak melaksanakan prosedur verifikasi tersebut, maka akan jadi temuan kami. Di bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujar Puadi.
Fuadi meminta pada KPU DKI Jakarta melakukan verifikasi faktual secara profesional sesuai aturan yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2018.
“Atau jika KPU lalai dalam melaksanakan tugasnya atau tidak melakukan verifikasi sebenarnya, maka itu bisa dikatakan pelanggaran terhadap. Prosedur, kita akan lihat, apakah pelanggaran adminiatrasi, pidana atau etik,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU menerapkan sistem undian untuk menentukan komisioner yang akan memverifikasi parpol peserta pemilu 2019 mendatang. Mekanisme pengundian ini dilakukan secara terbuka tanpa intervensi dari parpol tersebut.
“Jika, partai tdk bisa menunjukan SK pengurusannya dan dokumen yang mesti dihadirkan, maka jangan sampai KPU menyimpulkan memenuhi syarat, karena jika tidak. Maka disimpulkan BMS,” pungkas Puadi. (HMS)