Bawaslu DKI: Kami Tetap Lakukan Pengawasan Selama Masa Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye
JAKARTA – Pasca partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu 17 Februari 2018 Bawaslu DKI mengadakan Forum Group Discussion (FGD) tentang Tindak pidana Pemilu 2019 dengan Panwaslu se-DKI Jakarta.
Menurut Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi, untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 276 bahwa pelaksanaan kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara pelaksanaan kampanye baru di mulai 23 september 2018 hinggal tanggal13 April 2019. Selama kurun waktu 7 bulan partai peserta pemilu melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas, sosialisasi lambang parpol, bendera dan nomor urut.
“Dan pengawas pemilu melakukan pengawasan selama masa sosialisasi sebelum masa kampanye, seperti yang di amanatkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 35, bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu dan pihak lain yang diusulkan peserta pemilu untuk meyakinkan dan menawarkan visi, misi dan atau citra diri,” jelas Puadi usai FGD di Hotel Blue Sky, Rabu (9/5/2018) kemarin.
Sebelum masa kampanye, lanjut Puadi, ada beberapa peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal yang mengarah kepada dugaan dan indikasi pelanggaran. Untuk mencegah dan mengantisipasi itu, maka bawaslu DKI melakukan koordinasi kepada jajaran di tingkah panwaslu kabupaten/kota untuk menyiapkan langkah strategis jika ada dugaan pelanggaran partai peserta pemilu sebelum masa kampanye.
“Dengan menyampaikan laporan dan temuannya, langkah tindakan pencegahan dan evaluasi, serta menyampaikan regulasi serta memberikan informasi jika ada dugaan pelanggaran pidana. Bahwa dugaan tindak pidana pemilu ( pasal 488 s/d pasal 554 UU pemilu 7 tahun 2017,” paparnya.
Ia mengaku, pihaknya Teri’s berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan (Gakkumdu) sistem peradilan pidana paling lama 1x 24 jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan / atau panwaslu kecamatan terkait perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
“Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana pemilu dilakuka berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana, kecuali ditentukan lain dalam UU pemilu,” ujar Puadi.
Puadi menyampaikan terkait penanganan tindak pidana pemilu, perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang sentra gakumdu di pasal 18 ayat 1 menyebutkan, penyidik dan penuntut umum mendampingi bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, panwaslu kecamatan, dan panwaslu LN dalam menerima temuan atau laporan tindak pidana pemilu.
“Ayat 2, pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan format kelengkapan temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilu. Ayat 3 pendampingan sebagaimana pada ayat (2) untuk melakukan identifikasi, verifikasi, konsultasi terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilu,” terangnya.
“Ayat 4. Dalam hal temuan atau laporan diterima, pengawas pemilu membuat dan mengisi format temua atau laporab serta memberikan nomor dan memberikan surat tanda penerimaan lapotan kepada pelapor. Ayat 5 setelah temuan atau laporan diterima, pengawas pemiku didampingi oleh anggita Gakumdu sesuau dengan tingkatan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir.” (HMS)