Bawaslu DKI Lakukan Persiapan Matang Hadapi Pemilu 2019

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi, SPd, MM
JAKARTA – Persiapan menuju Pemilu 2019 terus berjalan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Sebagai ibukota negara, Bawaslu RI menajak Bawaslu DKI untuk melakukan penyusunan Modul penanganan Pelanggaran Pemilu dan seterusnya.
Menurut Puadi Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta penyusunan modul tersebut yang menjadi pembahasan menyangkut prinsip penegkan hukum pemilu. Kedua, tata cara penanganan temuan dugaan pelanggaran selama pemilihan umum.
“Ketiga, tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum. Keempat,
tata cara penanganan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan temuan,” kata Puadi, Jakarta, Jumat (23/2/2018) malam.
“Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu menerapkan. Prinsip-prinsip penegakan hukum pemilu, tata cara penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilu dan tata cara penanganan informasi awak adanya dugaan pelnggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan temuan,” sambungnya.
Puadi menyampaikan, dirinya bisa menemukan indikator dari hasil belajar pada pertemuan tersebut dengan menerapkan prinsip-prinsip penegkan hukum pemilu.
Selain itu, ujarnya, ia bisa mengidentifikasi dan mengkategorikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Juga, bisa menjelaskan prosedure penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.
“Mensimulasikan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu. Bisa melakukan klarifikasi atau membuat BA klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu. Bisa membuat kajian temuan atau laporan pelanggaran pemilu dan mengaplikasikan formulir-formulir penaganan pelanggaran pemilu,” papar Puadi.
Sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kewenangan Bawaslu yang sangat luas. Dengan banyaknya kewenangan tersebut, kinerja Bawaslu dituntut maksimal dalam menindak pelanggaran pemilu 2019 mendatang.
Bawaslu juga diharap fokus dan konsentrasi terhadap lembaga di tengah tuntutan publik yang sangat besar dari aspek tuntutan hukum dan penyelesaian sengketa lebih terukur yang berdampak pasa pembangunan kualitas Pemilu. (HMS)