Bawaslu Gandeng Perguruan Tinggi Awasi Pemilu 2019

Puadi usai gelar Evaluasi Pengawasanan Pilkada DKI 2017 Menuju Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pilpres 2019, Rabu (30/5/2018) kemarin.
JAKARTA – Menghadapi Pemilu Serentak 2019 Bawaslu DKI menggandeng sejumlah Perguruan Tinggi untuk melakukan penggawasan partisipasi. Itu sesuai dengan tag line Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu’
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyampaikan, partisipatif masyarakat merupakan bagian terpenting dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kita ingin libatkan masyarakat dalam mengawasi pemilu. Itu sesuai dengan semangat kami, seperti tagline Bawaslu
‘Bersama Rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu Tegakan keadilan pemilu’,” jelas Puadi usai gelar Evaluasi Pengawasanan Pilkada DKI 2017 Menuju Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pilpres 2019, Rabu (30/5/2018) kemarin.
Partisipasi masyarakat mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pada pasal 448 menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Dan partisipasi masyarakat seperti yang dimaksud pada ayat 1 yakni dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat tentang pemilu. Terakhir, lanjut Puadi, penghitungan cepat hasil pemilu.
“Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan ketentuan
tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak menggangu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusip bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar,” papar Puadi mengutip isi UU Pemilu.
Puadi menjelaskan, pengawasan partisipatif
dalam pemilu adalah aktivitas untuk menjalankan proses tahapan-tahapan pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non partisan.
“Sesuai UU, pengawasan partisipatif untuk tereselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta pemilu maupun masyarakat secara luas,” ungkap Puadi yang pernah menyabet Panwaslu Kabupaten/Kota terbaik versi Bawaslu RI.
Untuk diketahui, jenis pusat pengawasan partisipatif adalah pengawasan berbasis IT (Gowaslu), pojok pengawasan, forum warga, saka Adhyasta pemilu, pengabdian masyarakat dan erakan pengawasan partisipatif pemilu.
“Untuk itu, Bawaslu DKI mengajak perguruan tinggi negeri dan swasta di DKI untuk ikut berpatisiptif dalam pengawasan pemilu dalam kegiatan penyelenggaraan pemilu dari setiap tahapan tahahapan pemilu,” pungkas Puadi. (HMS)