Berbagi Tugas, Bawaslu DKI dan Satpol PP Gelar Rapat bersama untuk Cegah CFD Jadi Arena Politik

 Berbagi Tugas, Bawaslu DKI dan Satpol PP Gelar Rapat bersama untuk Cegah CFD Jadi Arena Politik

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri melakukan pertemuan dengan Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko untuk menyikapi kegiatan politik di area Car Free Day (CFD), Selasa (8/5/2018)

JAKARTA – Untuk mencegah kembali terjadinya gesekan antar partai politik (Parpol) dan pendukung bakal calon presiden dan wakil presiden di area car free day (CFD). Bawaslu DKI dan Satpol PP DKI gelar pertemuan bersama membahas persoalan tersebut.

Partemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri didampingi Anggota Bawaslu DKI Siti Khopipah (Opi)  bersama Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko untuk menyikapi kegiatan politik di area Car Free Day (CFD), Selasa (8/5/2018) siang tadi.

“Kita rapat bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk menyikapi kegiatan politik di area CFD. Bawaslu DKI sepakat bersama Satpol PP melakukan pengawasan di area CFD itu, ” kata Jufri.

Jufri menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP telah berbagi tugas agar kesekan seperti terjadi sebelumnya tak terulang. Bawaslu dan Satpol PP DKI berusaha menjegah agar kejadian serupa tak terulang lagi.

“Jika ada parpol melakukan kegiatan politik (kampanye, red) di CFD maka itu tugas Bawaslu DKI untuk bertindak. Tapi, jika itu di luar Parpol melakukan kegiatan kampanye. Ya, maka itu tugas Satpol PP untuk berindak,” ujar Jufri.

Sebelumnya, seorang pendukung setia Jokowi,  Susi Ferawati bersama anaknya mengalami perundungan dan intimidasi oleh sekelompok orang yang memakai kaus #2019GantiPresiden saat berada di CFD Bundaran HI pada Ahad (29/5/2018) lalu.

Fera sapaan Susi Ferawari telah melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya. Dalam  laporan pertama Fera tertuang dengan nomor laporan TBL/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan masih dalam penyelidikan.

Adapun perkara yang dilaporkan Fera yakni terkait perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan dan pengeroyokan sesuai pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 335 KUHP dan pasal 170 KUHP.

Laporan yang kedua teregister dengan nomor TBL/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 30 April 2018. Pelaku yang dilaporkan dalam kasus ini adalah akun twitter @NetizenTofa.

Perkara yang dilaporkan adalah pengancaman melalui media elektronik sesuai pasal 27 (4) Jo pasal 45 (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (HMS)

 

Facebook Comments Box