Bisakah DPR RI di Bubarkan?

Mungkin judul ini menjadi pertanyaan semua orang. Akan tetapi sedikit yang benar-benar mencari jawabannya secara hukum tata negara.
Pertanyaan ini muncul bermula pada saat setelah paripurna kebiasaan pimpinan DPR RI melakukan wawancara dengan para wartawan yang bertugas disana. Ada satu pertanyaan dari wartawan soal isu kenaikan gaji DPR RI.
Salah satu pimpinan DPR RI Adies Kadir menjelaskan bahwa kenaikan gaji anggota DPR RI dan tunjangannya pada dasarnya sudah sesuai peraturan pemerintah berdasarkan kajian beban kerja dan kondisi saat ini oleh Kemenkeu.
Tiba-tiba ada wartawan yang menanyakan tujangan rumah jabatan dan uang beras untuk anggota DPR RI begitu besar yaitu 50 juta perbulan untuk peganti rumah jabatan dan sekitar 12 juta perbulan uang beras/uang makan anggota.
Besarnya tujangan-tunjangan bagi masing-masing anggota DPR RI membuat publik marah. Kemarahan publik meluas oleh konten-konten media sosial yang membandingkan pendapat rakyat dengan anggota DPR yang bagaikan bumi dan langit. Memang ini perbandingan tidak efel to efel. ‘Masak’ rakyat bisa dibandingkan pejabat negara seharusnya kalau mau adil dibandingkan antara pejabat negara legislatif (DPR RI) dengan pejabat eksekutif (menteri/kepala daerah).
Terlepas apapun perdebatan yang terjadi di media sosial dan warung kopi, akibatnya kemarahan masyarakat pecah dan berakhir pada demo besar pada 25 Agustus 2025 yang salah satu tuntutannya meminta agar lembaga DPR RI dibubarkan. Pertanyaan yang muncul mungkin tidak lembaga DPR RI dibubarkan?
Sebelum berbicara pembubaran lembaga DPR RI, kita perlu mengenal apa itu mahluk yang bernama DPR RI. Lembaga DPR RI merupakan bentuk lain dari BPUPKI (Badan Penyelidik Uaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesi) pada sebelum kemerdekaan. Kemudian setelah merdeka berubah menjadi DPR RI dan MPR RI.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 DPR RI dan MPR RI menyusun dan mengesahkan UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari Pancasila yang dirumuskan oleh BPUPKI.
Sebagai negara merdeka yang memilih bentuk negara republik dengan sistem demokrasi tentunya akan mengadopsi teori Montesquieu yaitu teori trias politika. Di mana ada tiga pilar utama dalam berdirinya negara yaitu legislatif dalam hal ini DPR RI, Eksekutif yakni Pemerintah dan jajarannya, dan yudikatif dalam ini lembaga peradilan dalam hal ini MA dan MK.
Dalam UUD 1945 ada 7 pasal yang mengatur terkait keberadaan DPR RI yaitu Pasal 19-22A dan Pasal 20A. Pasal-pasal ini menjelaskan tentang pemilihan, susunan, dan sidang DPR (Pasal 19), kekuasaan membentuk undang-undang bersama Presiden (Pasal 20), serta fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR (Pasal 20A).
Dalam sistem ketatanegaraan negaraan indonesia DPR RI memegang peranan penting dalam memastikan sistem bernegara kita berjalan dengan adil kepada semua masyarakat melalui tugas DPR dalam menyusun dan mengesahkan UU, memastikan anggaran negara dalam APBN dikelola secara adil dan merata, dan tugas mengawasi kinerja lembaga negara agar memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk negara demokrasi yaitu check and balance.
Melihat sejarah dan posisi DPR RI dalam sistem ketatanegaraan apakah bisa dibubarkan dan apa yang terjadi jika DPR RI dibubarkan?
Sebagai negara hukum tentunya setiap keputusan besar wajib melalui aturan hukum yang ada. Sementara aturan hukum terkait pembubaran DPR RI tidak ada karena sama dengan merubah bentuk negara. Satu-satunya jalan untuk membubarkan DPR RI adalah dengan cara makar yaitu melakukan kudeta menggulingkan pemerintahan yang sah serta merubah sistem tata negara kita dari demokrasi menjadi negara otoriter.
Dalam KUHP diatur bahwa upaya makar adalah tindakan atau serangan yang dilakukan dengan niat untuk menggulingkan atau menentang pemerintah yang sah, baik dengan menggunakan kekerasan senjata maupun cara-cara lain yang melawan hukum, seperti tipu daya atau permufakatan jahat.
Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan demikian kita harus berhati-hati atas setiap ajakan demontrasi yang tuntutan bertentangan dengan UUD 1945 karena demontrasi tujuan memperbaiki bangsa bukan makar apalagi melanggar UUD. Jangan sampai kita sebagai masyarakat diadu domba dengan tujuan menghancurkan NKRI yang kita sama-sama cintai.
Melihat kajian ini apakah tuntutan pembubaran DPR RI masih bisa dikatakan sebagai bentuk demokrasi ataukah sudah masuk pada upaya makar?
Kegiatan berkumpul dan kebebasan dalam menyampaikan pendapat tentunya wajib dilindungi oleh negara akan tetapi upaya mengganti pondasi negara tentunya bukan tindakan demokrasi akan tetapi sudah masuk upaya makar dan melanggar konstitusi.
Oleh: Abdul Wahab, Praktisi Hukum Tinggal di Jakarta