Calon Perseorangan Cagub DKI Kenapa Sepi Peminat?

Ketiga Komisioner Panwaslu Jakarta Timur terlihat kompak dalam mengerjakan tugas
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan dari tanggal 03 Agustus hingga 07 Agustus 2016.
Namun, hingga kini, Kamis (04/08/2016) tak ada satupun yang mendaftar. Publik juga sedang menanti siapa saja calon independen yang bakal menantang incumbent Tjahaja Basuki Purnama alias Ahok.
Menurut Komisioner Panwaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti saat dihubungi lintasparlemen.com mengaku sebagai fungsi pengawasan, pihaknya terus melakukan tugas seperti jadwal yang telah ditentukan.
“Sebelumnya Sumarno sudah bilang, sudah ada 8 nama calon pasangan dari jalur independen yang telah menghubungi KPU DKI untuk mendaftar. Tapi hingga saat ini belum ada kepastian dari 8 nama itu membawa berkas untuk mendaftar,” kata Tami di sela-sela pemberian Bimtek Panwascam se-Jakarta Timur di Hotel Park Cawang, Kamis (04/08/2016).
Sebagai informasi, pendaftaran penerimaan syarat dukungan bakal cagub-cawagub dari jalur perseorangan berlangsung dari 3 Agustus – 7 Agustus 2016 di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Dibuka tiap hari
dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Khusus untuk calon perseorangan wajib mengumpulkan dan mennyerahkan 532.213 KTP dari warga DKI ke KPU. Jumlah itu dari presentasi 50 persen penduduk yang bermukim di wilayah Ibu Kota.
“Kita bergantian piket (menunggu kedatangan bakal calon independen, red) secara bergantian dengan komisioner lainnya. Yang bertugas hari ini pak Marhadi. Kita juga sudah pegang form pendaftaran calon independen itu,” terang Tami. (HMS)