Catatan SLIK Nilai Kecil Jadi Penghambat Besar, Kamrussamad Nilai Kebijakan Kredit UMKM Tak Berpihak

 Catatan SLIK Nilai Kecil Jadi Penghambat Besar, Kamrussamad Nilai Kebijakan Kredit UMKM Tak Berpihak

BENGKULU — Akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali terjebak pada persoalan administratif yang dinilai tidak proporsional. Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) justru berubah menjadi “gerbang pengunci” kredit, meski kewajiban yang tercatat bernilai sangat kecil.

Dalam Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Bengkulu, Jumat (30/1/2026), Kamrussamad mengungkapkan banyak UMKM yang secara usaha masih sehat dan produktif, namun terhenti akses pembiayaannya hanya karena sisa kewajiban ratusan ribu rupiah yang terlupakan.

“Ada yang tersisa Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan Rp300 ribu. Nilainya kecil, tapi ketika NIK masuk SLIK, dampaknya besar: akses kredit langsung tertutup,” ujarnya.
Sistem Kehati-hatian Dinilai Kehilangan Proporsi

Menurut Kamrussamad, prinsip kehati-hatian industri keuangan memang penting, namun tidak boleh diterapkan secara kaku hingga mematikan denyut UMKM. Ia menilai SLIK saat ini belum mampu membedakan risiko riil dengan persoalan administratif bernilai kecil.

Kondisi ini, kata dia, membuat UMKM terjebak dalam lingkaran eksklusi keuangan, di saat negara justru tengah mendorong pembiayaan sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau UMKM yang masih punya kapasitas usaha saja tertolak, maka ada yang keliru dalam desain kebijakannya,” tegas politisi Komisi XI tersebut.

PP Penghapusan Piutang Dinilai Belum Menjawab Masalah Struktural
Kamrussamad juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan pembiayaan UMKM yang berakhir masa berlakunya pada Mei 2025. Meski kebijakan itu dinilai membantu puluhan ribu UMKM, ia menilai sifatnya masih terbatas dan temporer.

PP tersebut menyasar UMKM sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan dengan kredit macet minimal 10 tahun atau terdampak bencana alam. Namun, menurut DPR, kebijakan ini belum menyentuh akar persoalan eksklusi pembiayaan yang dialami UMKM aktif dan produktif.

“Program ini positif, tapi harus dievaluasi. Apakah benar-benar memperluas akses pembiayaan atau hanya menyelesaikan tunggakan lama tanpa reformasi sistem,” ujarnya.

DPR Desak OJK Evaluasi Menyeluruh SLIK
Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan SLIK dan dampaknya bagi UMKM. Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan ekonomi dan keberlanjutan usaha kecil.

DPR membuka opsi peninjauan ulang ambang batas kewajiban dalam SLIK, hingga perumusan skema lanjutan pasca berakhirnya PP 47/2024 agar UMKM tidak kembali terjebak persoalan yang sama.

“Ke depan, kebijakan pembiayaan UMKM harus lebih adaptif. Jangan sampai usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi justru tersandung oleh angka-angka kecil yang tidak mencerminkan risiko sebenarnya,” pungkas Kamrussamad.

Facebook Comments Box