Demokrat: Hak Angket Iriawan Makin Mantap Diusulkan Fraksi-fraksi di DPR

 Demokrat: Hak Angket Iriawan Makin Mantap Diusulkan Fraksi-fraksi di DPR

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan menyimpulkan jika seorang polisi aktif juga menjabat jabatan publik itu sama saja telah terjadi dengan dwifungsi.

Syarief Hasan ikut angkat suara terkait penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Perwira Tinggi (Pati) Komjen Mochamad Iriawan menggantikan Ahmad Heryawan.

Bagi Syarief Hasan yang juga Anggota Komisi I DPR ini menilai, penetapan itu telah melanggar aturan yang ada dalam Undang-undang Kepolisian RI. Di mana dalam UU Kepolisian itu menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib pensiun terlebih dulu untuk mendapatkan tugas lain di luar institusi bayangkara itu.

“Bagi Partai demokrat, Undang-Undang Kepolisian telah menyatakan secara tegas bahwa setiap aparat polisi yang ingin mendapat tugas baru di struktur yang bernuansa politk praktis harus pensiun dulu dari polisi,. Dan kita mantap usulkan nanti” kata Syarief Hasan, Jumat (22/6/2018).

Bagaimana jika pemerintah tetap ngotot menjadikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar? Syarief Hasan mengusulkan, yang bersangkutan ikuti prosedur dengan non aktif dari lembaga kepolisian atau pensiun dini.

“Pertama-tama, dia harus pensiun dulu dari polisi. Terus kedua, dia harus alih tugas. Bila dia ingin alih tugas, maka dia ditugaskan di kementerian. Setelah alih tugas itu selesai baru bisa menjadi aparat sipil. Jadi sebenarnya langkah itu yang tidak ditempuh oleh Pemerintah (pernah juga ditempuh SBY). Langkah itu yang ditempuh terlebih dahulu baru ambil jabatan Pj Gubernur. Jangan tiba-tiba, langsung jadi Pj Gubernur Jabar,” paparnya.

“Hingga kini, kami berprinsip bahwa pelantikan itu telah melanggar undang-undang. Dan sekarang ternyata mereka masih masih tetap aktif sebagai polisi. Ini yang kita namakan dengan dwifungsi polisi,” tuturnya.

Alasan itu, pasca Partai Demokrat di DPR bersama fraksi lainnya seperti Nasdem, Gerindra, PAN, dan PKS mantap mengusulkan hak angket. Mengingat hak angket itu nantinya mengusulkan ke Sidang Paripurna DPR untuk disetujui usai memenuhi syarat.

Sebagai informasi, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6/2018).

Sementara pelantikan Iriawan disebut-sebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).

Pada Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada menjaskan bahwa kekosongan jabatan gubernur maka akan diangkat gubernur yang berasal dari pimpinan tinggi madya hingga ada pelantikan gubernur definitif.

Di Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (HMS)

 

Facebook Comments Box