DPR Apresiasi Kebijakan BHR bagi Mitra Pengemudi Aplikasi, Dorong Implementasi yang Adil dan Transparan
JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut positif kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Menurut Netty, kebijakan ini merupakan langkah awal yang penting dalam memberikan penghargaan terhadap kontribusi para mitra pengemudi dan kurir yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
“Para pengemudi dan kurir platform digital telah memberikan layanan yang sangat membantu masyarakat serta menggerakkan ekonomi. Kebijakan BHR ini menjadi bentuk perhatian yang patut diapresiasi,” ujar Netty dalam keterengan media, Rabu (11/3).
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi selama 12 bulan terakhir. Nilai BHR minimal ditetapkan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H.
Netty berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara transparan dan adil oleh seluruh perusahaan aplikasi agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para mitra pengemudi.
“Yang penting adalah implementasinya di lapangan. Perhitungan pendapatan dan penentuan penerima harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di kalangan mitra,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah terus melakukan dialog dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan mitra pengemudi untuk memastikan kebijakan ini berjalan baik serta menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
“Ekosistem digital yang sehat membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan perlindungan bagi para pekerjanya,” kata Netty.
Netty berharap kebijakan BHR ini dapat menjadi langkah awal bagi penguatan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi pekerja platform digital di Indonesia.
“Ke depan, kita perlu terus mencari format kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan industri digital sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja yang berada di dalamnya,” pungkasnya.