DPR Tetal Awasi Kebijakan Baru Pelayanan Katering Jamah Haji Indonesia
LAPORAN DARI MEKAH – Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid berjanji pihaknya di parlemen siap mengawasi kebijakan baru terkait katering jamaah haji Indonesia. Komitmen itu disampaikan sebagai fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan haji di tanah air.
“Dalam musim haji tahun lalu salah satu keluhan yang cukup menonjol adalah perihal keterlambatan suplay makanan kepada jamaah di maktab dan di Armina, serta menu, kualitas dan rasa makanan Indonesia,” ujar Sodik kepada wartawan langsung dari Mekah, Sabtu (28/4/2018) lalu.
Seperti disampaikan Sodik, Tim Pengawasan Persiapan Haji DPR telah mendengarkan penjelasan dari Dirjen HAJI dan Umrah Kemenag Nizar Ali bahwa kebijakan baru catering jamaah haji Indonesia di antaranya terkait suplai material bahan makan.
“Pertama, kepastian suplai material bahan makanan dari Indonesia bukan dari Thailand dan Brazil. Hal ini utk menjamin mutu rasa dan sisi manfaat kostribusi peningkatan ekpor Indonesia,” ungkap Sodik.
Kedua, lanjut mantan aktivis HMI PII ini, pembatasan penanganan jumlah jamaah yang ditangani sebuah catering untuk mangurangi masalah distribusi yang selama ini, terutama tahun lalu, banyak dikeluhkan jamaah.
“Ketiga, syarat perusahaan catering untuk mempekerjakan juru masak Indonesia dan syarat perusahaan catering melaksanakan diklat masakan Indonesia oleh tim ahli gizi dan makanan Indonesia.
Alasan itu, terang Politisi Gerindra asal Dapil Jawa Barat I ini menyampaikan, Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi terhadap kebijakan baru bidang katering.
“Selain itu, kami memberi desakan untuk memperkuat tim pengawasan dengan alasan pertambahnya keperluan jumlah perusahaan catering, jangan menurunkan standar kualifikasi dalam rekrutasi perusahaan catering, bahkan harus ditingkatkan minimal sama dengan tahun lalu,” papar Sodik.
Sodik menegaskan, bertambahnya perusahaan catering untuk menjamin kepastian distribusi makanan, jangan menimbulkan kelemahan mutu menu dan rasa akibat lemahnya pengawasan.
Untuk itu, perlu pengawasan diklat catering juru masak, bukan hanya untuk meningkatkan mutu dan variasi menu. Tapu juga untuk memastikan bahwa juru masak di perusahaan catering arab tersebut, benar-benar juru masak asal Indonesia.
“Kepada jamaah haji Indonesia dihimbau untuk tidak terlalu merepotkan diri, membawa makanan tradisional Indonesia, yang bisa jadi menjadi kadaluwarsa karena tinggal di arab saudi selama 40 harian,” himbaunya. (HMS)