DPR: Transformasi KRIS Perlu Disosialisasikan dengan Baik dan Dilaksanakan Secara Bertahap
JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyebut langkah pemerintah menyiapkan kelas rawat inap standar (KRIS) merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan mutu dan kesetaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Penerapan KRIS adalah agenda besar transformasi kesehatan. Standarisasi layanan ini akan membuat akses layanan kesehatan semakin merata dan setara,” ujar Netty di Jakarta, Selasa (18/11).
Netty menilai proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait KRIS perlu dilakukan dengan kehati-hatian agar seluruh komponen regulasi dapat berjalan selaras.
“Kami memahami Perpres KRIS saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Ini memang membutuhkan kecermatan, karena regulasi ini akan menjadi rujukan penting bagi rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Komunikasi publik yang baik juga penting agar masyarakat memahami arah kebijakan ini,” jelasnya.
Terkait fokus BPJS kepada masyarakat menengah bawah, Netty memandang hal tersebut sebagai penegasan kembali fungsi JKN sebagai sistem jaminan sosial.
“Semangat JKN adalah gotong royong. Penegasan agar BPJS lebih memprioritaskan kelompok rentan merupakan langkah tepat, agar perlindungan dasar bagi masyarakat yang membutuhkan bisa semakin kuat,” ujarnya.
Soal langkah pemerintah yang mengusulkan masa transisi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025, Netty mengatakan, “Penyesuaian masa transisi merupakan langkah realistis agar rumah sakit memiliki cukup waktu untuk memastikan standar KRIS terpenuhi. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang aman dan nyaman,” terangnya.
Netty juga memberi perhatian pada proses perhitungan iuran baru BPJS Kesehatan yang saat ini sedang disiapkan pemerintah dan DJSN.
“Kami memahami bahwa pemerintah dan DJSN masih melakukan penghitungan yang berhati-hati terkait opsi penyesuaian iuran. Di satu sisi, penyesuaian iuran dibutuhkan faskes untuk meningkatkan kualitas layanan, di sisi lain, perlu dipikirkan pula dampak penyesuaian iuran terhadap beban hidup masyarakat,” ujar Netty.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pengambilan keputusan harus dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan tidak menambah beban kelompok berpenghasilan rendah. “Prinsip keadilan dan perlindungan publik tetap diutamakan,” ujar Netty.
“Transformasi JKN adalah agenda bersama. Komisi IX akan terus mengawal agar KRIS dapat diimplementasikan secara baik, bertahap, dan memberikan layanan berkualitas untuk seluruh peserta,” tutupnya.