DPR Uji Implementasi KUHP–KUHAP di Sumsel, Benny Utama: Hukum Harus Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Teks

 DPR Uji Implementasi KUHP–KUHAP di Sumsel, Benny Utama: Hukum Harus Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Teks

PALEMBANG — Komisi III DPR RI turun langsung ke Sumatera Selatan untuk menguji sejauh mana reformasi aparat penegak hukum benar-benar berjalan di lapangan. Fokus utama kunjungan kerja ini tertuju pada kinerja Polri dan Kejaksaan, sekaligus kesiapan mereka menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Benny Utama menegaskan, pembaruan hukum pidana nasional tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi semata. Menurutnya, tantangan utama justru terletak pada kemampuan aparat memahami dan menerjemahkan semangat keadilan dalam setiap penanganan perkara.

“Kami ingin melihat langsung, apakah reformasi Polri dan Kejaksaan benar-benar berjalan, dan apakah KUHP serta KUHAP yang baru ini dipahami secara utuh oleh aparat di daerah,” ujar Benny di Palembang, Kamis (29/1/2026).

Benny menekankan bahwa penegakan hukum yang baik tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum. Ia menilai, hukum harus mampu menjawab rasa keadilan masyarakat yang kerap terusik oleh penanganan perkara yang menuai polemik di ruang publik.

“Penegakan hukum itu harus bernuansa keadilan. Kepastian hukum penting, tapi keadilan harus menjadi roh utama,” tegasnya.

Benny menyinggung sejumlah kasus yang sempat viral di media sosial, seperti yang terjadi di Sleman dan Muaro Jambi.

Menurut Benny, polemik tersebut menunjukkan masih adanya perbedaan sudut pandang aparat dalam membaca konstruksi hukum suatu perkara, terutama setelah berlakunya KUHAP yang baru.

“KUHAP yang baru dengan jelas mengarahkan penegakan hukum agar tidak kaku dan tekstual. Ini pesan yang ingin kami pastikan dipahami oleh seluruh aparat,” kata Benny.

Dalam penilaiannya, Benny menyebut reformasi Polri dan Kejaksaan secara struktural relatif tidak bermasalah. Namun, ia menggarisbawahi bahwa persoalan mendasar justru berada pada budaya penegakan hukum yang belum sepenuhnya berubah.

“Struktur organisasi kita sebenarnya sudah cukup. Masalahnya ada pada kultur. Keluhan masyarakat soal oknum polisi, jaksa, bahkan hakim masih sering terdengar,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi III mendorong penguatan pengawasan internal di setiap institusi penegak hukum agar berjalan konsisten dan efektif. Selain itu, ia menilai konsep Criminal Justice System (CJS) harus dihidupkan secara nyata melalui koordinasi antarlembaga, bukan sekadar jargon normatif.

“Hukum tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Penyidik, jaksa, dan pengadilan harus satu irama. CJS itu harus hidup dalam praktik,” jelas Benny.
Di akhir keterangannya, Benny juga menyarankan adanya forum diskusi rutin dan gelar perkara lintas aparat guna menyamakan persepsi sebelum sebuah perkara dilimpahkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kegaduhan publik akibat perbedaan tafsir hukum.

“Diskusi dan gelar perkara itu krusial. Apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, harus dibahas bersama sejak awal,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumsel atas keterbukaan dan komitmen mereka dalam menerima masukan DPR. Benny secara khusus menyoroti kehadiran Kapolda Sumsel yang tetap mengikuti agenda meski menjelang masa purna tugas.

“Itu bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPR,” ujar Benny.

Menanggapi isu penahanan dalam perkara korupsi yang sempat menjadi sorotan publik, Benny menegaskan bahwa tidak semua perkara harus berujung pada penahanan. Selama aparat bertindak sesuai regulasi dan prosedur hukum, langkah tersebut dinilai sah dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Komisi III berharap kunjungan kerja ini dapat memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum di daerah, sekaligus memastikan reformasi hukum pidana nasional benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

 

Facebook Comments Box