Edy Wuryanto Ikuti Kunjungan Kerja ke Kepri: Kita Ingin Upah Minimum Pekerja Dinaikan di Tahun 2026

 Edy Wuryanto Ikuti Kunjungan Kerja ke Kepri: Kita Ingin Upah Minimum Pekerja Dinaikan di Tahun 2026

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto berharap pemerintah menaikan upah Kepulauan Riau (Kepri) minimum di tahun 2026. Edy ingin proporsi yang adil dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI yang berlangsung di Tanjungpinang, Kepulauan Riau nenerap waktu lalu. Pada kesempatan itu, ia membahas pertumbuhan ekonomi di Kepri yang mencapai 7,48 persen seharusnya diikuti dengan kenaikan kesejahteraan pekerja.

“Kenaikan daya beli pekerja harus berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Jika tidak, maka ada kesenjangan yang akan muncul,” kata Edy usai mengikuti pertemuan dengan Gubernur kepulauan Riau bersama jajaran nya dan mitra Komisi IX DPR RI yaitu BPJS ketenagakerjaan di Rumah Daerah (rumdis) Gubernur kepulauan Riau, Senin (24/11/2025) seperti dikutip media DPR RI.

EDY mencatat bahwa keputusan Presiden untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 tidaklah adil jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi daerah Khusunya Kepri. “Ini adalah masalah serius yang harus ditindaklanjuti. Pekerja tidak boleh menjadi korban dari ketidakadilan ini,” tuturnya.

Edy mendorong kerja-kerja kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, untuk mendukung upaya kenaikan upah minimum. Upaya ini tentunya harus dilakukan dengan menghitung 64 item kebutuhan hidup layak sesuai rekomendasi dari Dewan Kesejahteraan Daerah.

“Semua faktor harus dipertimbangkan dengan cermat sebelum penetapan upah minimum,” tambahnya.

Edy juga menekankan peran tim pengawas ketenagakerjaan dalam menjaga pemenuhan hak-hak pekerja.

“Keberadaan tim pengawas yang kompeten dan profesional akan sangat berpengaruh pada eksekusi peraturan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti jaminan sosial bagi pekerja menjadi salah satu poin penting yang perlu perhatian lebih. Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan perlindungan saat pekerja di-PHK harus menjadi fokus.

“Ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi,” ungkap Eddy.

Untuk itu, ia berharap agar pemerintah provinsi tidak hanya menunggu regulasi dari pusat, tetapi juga perlu proaktif dalam membuat kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Kami akan terus mendorong agar ini menjadi prioritas,” tutupnya.

Facebook Comments Box