Fadli Zon Dukung Perjuangan Serikat Karyawan PJT II Adukan Tindakan Kriminalisasi Perusahaan

 Fadli Zon Dukung Perjuangan Serikat Karyawan PJT II Adukan Tindakan Kriminalisasi Perusahaan

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima sejumlah Serikat Karyawan (Sekar) Perum Jasa Tirta II (PJT II) Jatiluhur, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Seperti dikutip di web site resmi DPR, paraburuh itu menyampaikan adanya tindakan kriminalisasi kepada 14 orang karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Usai mendengarkan keluhan mereka, Fadli berjanji akan segera menyampaikan laporan tersebut kepada Kementerian terkait, terutama kepada Kementerian BUMN untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita akan meneruskan aspirasi ini dengan kementerian terkait, sesuai harapan mereka supaya dikembalikan ke posisinya. Mereka sudah mencoba ketemu dengan pihak BUMN, menyurati sampai 4 kali, tapi belum ada tanggapan,” kata Fadli.

Fadli mendukung, apa yang sudah dilakukan Sekar Karyawan PJT II. Wakil Ketua Umum Gerindra membenarkan apa yang sudah dilakukan para karyawan PJT II. Karena mereka sudah berani mengadukan nasibnya, termasuk kegiatan yang dianggap fiktif atau histleblowing system sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

“Aspirasi mereka tentu tidak bisa diabaikan begitu saja, karena apa yang mereka lakukan itu benar. Ada suatu kegiatan yang dianggap fiktif, sebenarnya tujuannya baik untuk mencegah kerugian dipihak perusahaan dan negara,” tegas Fadli.

Sementara itu, Ketua Umum Sekar PJT II Iir Syahril Mubarok mengatakan asal mulanya terjadi diskriminasi dan kriminalisasi tersebut bermula ketika mereka menemukan adanya indikasi tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pemborosan penggunaan anggaran yang dilakukan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II berinisial DS.

Kemudian hal itu dilaporkan kepada Dewan Pengawas PJT II. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, mereka justru dilaporkan ke Kepolisian Resor Purwakarta atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepada DS.

Tak hanya itu, perusahaan juga melakukan demosi tanpa ada kejelasan kepada seluruh karyawan yang menyampaikan laporan tersebut, yaitu dari jabatan semula sebagai Kepala Divisi, Special Expertise, Manajer, Asisten Manajer dan Supervisor menjadi staf yang menyebar diseluruh unit kerja di PJT II per tanggal 25 April 2018.

“Kriminalisasi terhadap kami berikutnya adalah pemanggilan Polres Purwakarta dengan ditingkatkannya status kami sbeagai saksi,” papar Sahril. (Ajib)

Facebook Comments Box