Gambaran RI Mutakhir di Antara Eksistensi Negara, Korporasi, Rakyat dan Solusinya…

 Gambaran RI Mutakhir di Antara Eksistensi Negara, Korporasi, Rakyat dan Solusinya…

 

Setelah Republik Negara Kesatuan Indonesia (RNKI) berdiri pada 1950 secara efektif setelah melalui serangkaian berdiri dan tumbangnya silih berganti pemerintahan dan sistem hingga dewasa ini, maka transformasi adiministratif dan kultural telah terjadi semakin mapan dan menemukan bentuk akhirnya. Apa yang didambakan dengan wujud Republik yang memberi kesempatan dan rezeki ekonomi kepada setiap rakyat, pada akhirnya gagal dan menabrak tembok tebal sejarah manusia: bahwa siapa yang terkuat dan tercerdik itulah pada akhirnya yang menang dan berjaya, sedangkan yang lemah dan bodoh, terperangkap menjadi korban dan mangsa yang selalu dapat diterkam dan dimanfaatkan pihak yang kuat dan berkuasa. Serentak dengan itu, yang kuat makin memapankan diri dan kedudukannya sebagai penguasa dan penentu jalannya sejarah.

Di mana pun tempat di dunia manusia ini, memang demikianlah adanya. Di Amerika Serikat, di Arab Saudi, di China hingga di Indonesia, kelompok-kelompok yang kuat dan kaya akan selalu secara sadar mengamankan dan menjamin kelanggengan eksistensi dan kekuasaan dirinya dalam dinamika sejarah jauh lebih cepat ketimbang timbul dan tersebarnya kesadaran kelompok yang menjadi mangsa dan korban. Itulah hukum dunia manusia, mengingat yang kuat dan kaya lebih berlimpah pengetahuan dan akses.

Dalam kasus Indonesia saat ini, biar pun revolusi dan reformasi telah timbul tenggelam pernah datang dalam arus sejarah dan menyapa lautan massa, tampaknya tetap saja yang kuat dan kayalah pemenangnya, dan rakyat sebagai massa tetap mendapat jatah sebagai mangsa dan pihak-pihak yang tak berdaya.

Di Indonesia, jika disimpulkan hanya ada tiga pihak besar yang menentukan jalannya sejarah kemanusiaan dengan segala gemerlap dan kesenduannya. Indonesia mutakhir, telah terbentuk sedemikian rupa akibat dinamika pertentangan-pertentangan dan kompetisi-kompetisi yang saling menjebak, menyandera dan mengunci serta memaksa salah satu pihak hingga tercapai keseimbangan yang rentan, namun diamankan oleh kepentingan-kepentingan singkat dan hewaniah, yaitu suap, korupsi, pertukaran konsesi dan aspirasi-aspirasi hewaniah lainnya.

Maksudnya adalah secara sederhana gambarannya sebagai berikut. Bahwa sebenarnya di Indonesia terdapat tiga aktor yang berperan besar menentukan jalannya sejarah, yaitu:
1. Negara
2. Korporasi
3. Rakyat

Negara sendiri tentu banyak unsur dan komponen pembentuknya. Demikian juga pihak korporasi yang beroperasi di seluruh Indonesia yang bertujuan mengumpulkan keuntungan dan sumber-sumber kekuasaan ekonomi, juga tentunya berwarna dan beragam unsurnya, tapi tetap saja kepentingannya sama: profit dan kelanggengan monopoli ekonomi.

Negara boleh dikatakan sebagai manifestasi kekuasaan politik, tapi bukan berarti tidak dapat ditembus dan didikte oleh pihak korporasi. Korporasi, adalah manifestasi dari kekuatan dan kekuasaan ekonomi yang dapat mempengaruhi negara dan rakyat secara sekaligus.

Dalam kasus ini, sekarang ini kita melihat bagaimana kekuasaan korporasi demikian kuatnya mempengaruhi negara, akibat sistem pemilu yang menjadi sarana yang menyeleksi orang-orang yang ditempatkan untuk mengisi organ-organ tubuh negara dan sekaligus untuk mengontrolnya. Memanglah pemilu yang telah dimasukkan klausulnya dalam Undang-undang Dasar 2002, telah menjadi keuntungan dan kemujuran bagi korporasi untuk langgeng berperan dan bermanuver di Indonesia. Hanya dengan membuat Undang-undang Dasar baru atau menyingkirkan klausul-klausul yang lahir dari era Reformasi itu, barangkali pengaruh korporasi dapat diminimalisir.

Korporasi, sebagai aktor di samping negara dan rakyat, memiliki kedudukan yang ganjil dan tidak selalu menguntungkan bagi negara dan rakyat, mengingat kepentingannya yang berbeda. Pengaruh politik korporasi di Indonesia memiliki riwayatnya yang tidak bisa dilepaskan dengan kemunculan rezim Orde Baru yang dibimbing oleh Barat. Saat itu Barat memberikan resep pembangunan kepada pemerintahan Soeharto supaya mengadopsi teori Rostow yang salah satu intinya memfasilitasi terlibatnya peran korporasi sebagai pengungkit pembangunan sekaligus penetes rezeki bagi rakyat yang gagap terhadap modernisasi. Akibatnya, korporasi-korporasi yang berada dalam lingkup proteksi rezim, lahir dimana-mana secara cepat dan membesar. Karena sebenarnya, mereka hanya secara cerdik memperdagangkan jaminan negara, backing dan konsesi dan sebagainya untuk memperoleh kapital, teknologi dan mesin-mesin. Apalagi sumber-sumber tenaga kerja masih murah dan melimpah akibat membludaknya pengangguran selepas runtuhnya rezim Soekarno.

Barat lupa bahwa karakteristik korporasi di Indonesia tidak sama dengan korporasi di Barat. Di Indonesia, korporasi selain sebagai kendaraan untuk meraup untung dan modal, tapi sebenarnya juga sebagai benteng untuk mengamankan kepentingan kelompok para owner. Korporasi memiliki aspirasi dan tujuan sendiri di hadapan tujuan negara dan rakyat. Bila perlu, korporasi bersiasat bagaimana pun caranya untuk tidak perlu tunduk pada negara dan rakyat, tapi pada saat yang sama sedapat mungkin dapat mengendalikan negara seperti dengan menempatkan orang-orang mereka di pemerintahan dan menjamin kepentingan itu dengan suap. Lama kelamaan, cara ini berlanjut menjadi tahap tradisi dalam rangka menjaga kepentingan perusahaan atau korporasi, mulai dengan menempatkan komisaris-komisaris yang berasal individu-individu yang memiliki pengaruh di dalam negara. Fondasi inilah yang mematangkan budaya korupsi struktural dan kultural di Indonesia hingga hari ini. Sampai kiamat pun, praktik korupsi tidak akan pernah terkikis, karena hubungan resiprokal dan simbiosis mutualisme antara korporasi dan negara telah terbentuk sedemikian mapan. Kecuali revolusi yang diarahkan untuk memancung hubungan resiprokal antara para owner korporasi, terkhusus konglomerat hitam dengan para pengendali negara tersebut.

Aktor berikutnya, selain negara dan korporasi, yaitu rakyat. Rakyat ini sangat menyedihkan nasib dan kedudukannya di hadapan kedua aktor di atas. Baik negara maupun korporasi, keduanya lebih banyak menjadikan rakyat tak lebih sebagai korban dan terkaman yang tak berdaya sama sekali. Siklus hubungan eksploitatifnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Negara dalam menjalankan roda operasionalnya dan proyek-proyeknya, seperti yang rutin yaitu pertahanan, keamanan, birokrasi dan luar negeri serta pelayanan lainnya, otomatis memerlukan dana. Dana itu yang paling jelas adalah dari pajak, selain dari kutipan-kutipan hak-hak ekonomis lain yang dimiliki oleh negara, atau ditunjang oleh penjualan kekayaan negara.

Komponen pajak yang paling signifikan diterima oleh negara ialah pajak dari korporasi-korporasi dengan beragam bentuknya itu. Karena ketergantungan demikian akut terhadap korporasi-korporasi untuk kepentingan pendanaan negara, maka bargaining korporasi-korporasi otomatis meningkat di hadapan para pejabat pengendali negara. Di tahap ini, jaminan kelanggengan korporasi dapat diamankan apalagi ditambah dengan pemberian-pemberian sogokan dan hadiah-hadiah kepada para pejabat, maka akibatnya antara negara dan korporasi menyatu demikian kuat, biar pun rakyat menderita kerugian akibat dari hubungan gelap ini. Sebab nyatanya, dari setiap dana pajak dan sogokan serta suap yang disalurkan oleh korporasi terhadap negara, bebannya bukanlah dibebankan pada keuntungan dan kas korporasi, tapi ditimpakan kepada konsumen melalui pembentukan (kebijakan pricing) harga komoditas yang dilemparkan kepada pasar (rakyat) dan persentase gaji buruh (rakyat). Lagi-lagi rakyat secara diam-diam yang dijadikan sebagai pembayar perselingkuhan tersebut. Jadi korporasi tidak pernah menderita kerugian dari hubungan gelap mereka dengan pejabat-pejabat dan aktor-aktor politik.

Akibat langsung dari hubungan gelap antara negara dan korporasi, maka lahirlah secara ekslusif kemakmuran segolongan elit, baik yang berasal dari pihak operator negara maupun dari pihak owner dan managemen korporasi. Kondisi inilah yang menjelaskan mengapa kita lihat ada sekelompok penduduk Indonesia yang secara tertutup dan senjang menikmati kemakmuran yang nyaris tak terperikan di antara sebagian besar rakyat yang kesulitan mendapatkan akses ekonomi dan jatah kehidupan. Jadi masalah pokoknya ialah perselingkuhan jahat antara aktor negara dan korporasi dalam mengeksploitasi secara ekonomis kekayaan negara dan pasar domestik Indonesia. Perselingkuhan ini dipelihara dan dirayakan dengan suap, sogokan dan lain-lain dengan imbalan pemberian izin, fasilitas keuangan dari negara, konsesi, proteksi dan kebijakan-kebijakan yang melindungi operasi korup dan eksploitatif korporasi-korporasi tersebut.

Adapun rakyat, telah dilemahkan secara sistematis. Rakyat dipecah-pecah berdasarkan partai, berdasarkan ormas, berdasarkan perbedaan agama, perbedaan-perbedaan afiliasi lainnya. Pada saat yang sama, rakyat sejak kecil dibutakan dan ditutup kesadaran dirinya dan kesadaran situasi yang mereka alami, di antaranya melalui serangkaian pendidikan formal yang mereka lalui.

Pendidikan yang diberikan dan diselenggarakan hakikatnya ialah sosialisasi, indoktrinasi dan mobilisasi, sehingga memudahkan bagi korprorasi dan negara dalam mengendalikan dan menggiring rakyat. Pendidikan bukanlah membukakan mata dan kesadaran, apalagi membebaskan rakyat dari situasi yang menjepit oleh tembok-tembol jalur mobilisasi vertikal dan horiziontal mereka. Di samping itu lagi, untuk menikmati pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi yang menjadi hak alami seorang warga negara pun diciptakan demikian sulit, rumit, panjang dan mahal. Ini semua memang desain secara terencana dari kelas yang berkuasa dalam rangka menjamin tersedianya stok dan pasokan tenaga, pasar dan dana untuk menopang kedudukan kelas berkuasa.

Solusi
Inilah kondisi Indonesia mutkahir. Di antara jalan keluarnya, memang haruslah berangkat dari inisiatif dan aksi rakyat sendiri, baik melalui pengorganisasian kembali layanan pendidikan mereka sendiri yang bertujuan untuk menghasilkan keluaran yang benar-benar merdeka dalam pengertian yang sebenarnya. Merdeka dari ketakutan masa depan hidup yang tidak menentu akibat kelangkaan dan kemandulan penciptaan sumber penghasilan untuk mengembangkan hidup. Selain itu, keahlian-keahlian berpikir problem solving dan watak serta mental yang bagus dan prima, haruslah dihasilkan oleh rakyat sendiri melalui layanan pendidikan yang mereka selenggarakan sendiri. Adapun pendidikan formal yang tersedia diorganisasikan dan didanai oleh negara dan bahkan swasta, sangat meragukan dapat memberikan solusi terhadap masalah yang diuraikan ini. Jadi kuncinya untuk menghadapi eksploitasi, tekanan dan pelemahan yang digelar oleh perselingkuhan korup oleh kelas yang berkuasa dari negara dan korporasi, yaitu bagaimana rakyat memiliki pendidikan yang menghasilkan soft skill yang relevan, seperti berpikir problem solving dan watak dan mental yang bagus dan prima.

Dalam rangka mendapatkan soft skill dan watak serta mental yang bagus dan prima ini, tentu perlu diuraikan dan dirumuskan lebih lengkap, baik implementasinya berupa kurikulum pelajaran, fasilitas pendukung hingga guru-gurunya.

Layanan-layanan pendidikan berkepentingan dan berorientasi rakyat ini haruslah semudah dan semurah kita mengakses masjid, sehingga layanan pendidikan ini tidak lagi berkembang menjadi sebagai momok dan lembaga yang angkuh, ekslusif dan sulit untuk dimasuki dan diakses. Layanan pendidikan ini bukan sekedar membawa citra dan nama rakyat, tapi orientasi dan hasilnya tetap mempermanenkan kekuasaan kelas yang berkuasa yang tetap korup dan eksploitatif.

— BHRE WIRA

Facebook Comments Box