Gelar Rapat Panja RUU Sisdiknas, Hetifah: Regulasi Harus Adaptif dan Inklusif

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa, 18 Maret 2025, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta. Rapat ini menghadirkan beberapa rektor dari perguruan tinggi, yaitu Rektor Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk memberikan masukan terhadap revisi regulasi pendidikan di Indonesia. Dalam rapat tersebut, Panja RUU Sisdiknas membahas berbagai isu strategis, seperti harmonisasi regulasi pendidikan, penguatan sistem pembiayaan pendidikan tinggi, serta penyesuaian kebijakan pendidikan dengan perkembangan global dan teknologi.
Hetifah menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan di masa depan. “Kami ingin memastikan bahwa sistem pendidikan di Indonesia lebih inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Regulasi yang dihasilkan harus mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan pendidikan, baik di jalur formal, non-formal, maupun informal,” ujarnya. Oleh karena itu, masukan dari para akademisi dan pemangku kepentingan lainnya menjadi krusial dalam penyusunan regulasi ini.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat adalah perlunya integrasi regulasi pendidikan dalam satu kerangka hukum yang harmonis. Saat ini, terdapat berbagai undang-undang yang mengatur pendidikan, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren, yang terkadang tumpang tindih dalam implementasinya. Oleh karena itu, revisi ini diharapkan mampu menyelaraskan aturan-aturan tersebut agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya. Selain itu, Panja juga menyoroti pentingnya akses pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.
Politisi partai Golkar tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas dan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. “Kami harus memastikan bahwa pendidikan tidak hanya dapat diakses oleh segelintir kalangan. Tidak boleh ada elitisasi dalam dunia pendidikan. Semua anak bangsa, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas,” tegasnya. Oleh karena itu, penguatan skema pembiayaan pendidikan dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi UU Sisdiknas.
Selain itu, rapat juga menyoroti penguatan pendidikan keagamaan. Salah satu hal yang perlu diperjelas dalam revisi UU Sisdiknas adalah pembagian kewenangan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama dalam pengelolaan sekolah dan perguruan tinggi berbasis keagamaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memastikan bahwa pendidikan keagamaan tetap mempertahankan karakteristik khasnya. Panja juga membahas upaya integrasi pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisionalnya.
Dalam konteks inovasi, Panja RUU Sisdiknas menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pendidikan. Artificial Intelligence (AI) dan digitalisasi pembelajaran menjadi perhatian utama dalam reformasi pendidikan. Selain itu, peningkatan standar profesi pendidik, termasuk kesejahteraan guru dan dosen, juga menjadi isu yang dibahas dalam rapat ini. Reformasi anggaran pendidikan juga menjadi perhatian penting, di mana Panja menyoroti perlunya memastikan bahwa mandatory spending 20% dari APBN/APBD benar-benar diarahkan untuk kepentingan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus berupaya menyusun regulasi yang dapat memberikan dampak nyata bagi dunia pendidikan. “Reformasi pendidikan adalah investasi bagi masa depan bangsa. Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita susun benar-benar mampu menjawab kebutuhan generasi mendatang dan membawa Indonesia menjadi negara dengan SDM unggul,” pungkasnya.