Gerakan Buruh Indonesia Desak Hentikan Kriminalisasi Terhadap 26 Aktivis

 Gerakan Buruh Indonesia Desak  Hentikan Kriminalisasi Terhadap 26 Aktivis

Jakarta, LintasParlemen.com- Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menuntut penghentian kriminalisasi dan pembebasa terhadap 26 aktifis yang ditahan sejak beberapa waktu yang lalu.

Presidium GBI, Said Iqbal dalam keterangannya mengungkapkan, ekonomi Neoliberal yang diterapkan oleh pemerintah semakin diiringi dengan penindasan pada gerakan rakyat seperti kaum buruh. Unjuk rasa damai buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 berbuntut Tindakan kriminalisasi pada 23 buruh, 2 pengacara publik LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa.

Pada Senin, 21 Maret 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap 26 korban kriminalisasi yang dilakukan oleh rezim penguasa pro modal terhadap rakyatnya yang sedang memperjuangkan penolakan PP 78

“Proses persidangan ini seharus tidak perlu dilanjutkan, karena mengandung unsur peradilan sesat. Sebab menurut Bung Iqbal tindakan massa pada aksi tanggal 30 okt 2015 lalu bukanlah tindakan pidana yang melanggar pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP, karena aksi tersebut sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 98,” papar Iqbal, Senin (22/3/2016).

Ia menuturkan, seharusny Polisi cukup dengan memberikan sanksi pembubaran saja, bukan malah memukuli, merusak mokom, menangkap apalagi mempidanakan para Aktivis Buruh, Mahasiswa dan anggota LBH.

Sementara itu. Bung Ilham Pimpinan Kolektif KP-KPBI juga menambahkan bahwa indonesia saat ini sedang mengalami darurat demokrasi.

“Ancaman terhadap matinya demokrasi sudah nyata didepan mata, kini rakyat yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum dan hak untuk berkumpul selalu dipersulit dan dengan sangat mudah dikriminalisasikan oleh penguasa, namun disisi yang lainnya penguasa telah memberikan karpet merah kepada kaum pemodal,” ungkapnya.

Gabungan Konfederasi dan Federasi besar di Indonesia ini telah menurunkan Ribuan massa buruh dan Elemen Rakyat lainnya mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl Bungur. Para buruh mengenakan pita hitam di lengan kirinya sebagai simbol duka atas matinya demokrasi terutama hak menyampaikan pendapat dimuka umum.

Selain itu, GBI juga akan tetap menyatakan penolakan terhadap kebijakan liberalisasi ekonomi terutama PP Pengupahan no 78 yang memiskinkan kaum buruh.

GBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan terdiri dari beberapa Federasi Buruh (FSPASI, SBSI 92, FSUI, FGSBM)

Berita Terkait