Habib Aboe Ingatkan Negara Tak Boleh Lengah Meski Transaksi Judi Online Menurun
Habib Aboe
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan bahwa penurunan nilai perputaran dana judi online tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya ancaman kejahatan tersebut. Menurutnya, judi daring justru terus berevolusi dan semakin canggih dalam menyamarkan aliran dana.
Pernyataan itu disampaikan Habib Aboe saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai PPATK memegang peran strategis dan krusial dalam menjaga sistem keuangan nasional dari infiltrasi kejahatan terorganisir. “Tugas PPATK sangat berat, tetapi keberadaannya menjadi tulang punggung negara dalam melawan kejahatan keuangan,” ujarnya.
Habib Aboe mengapresiasi kinerja PPATK yang tidak hanya berfokus pada pemberantasan korupsi dan pendanaan terorisme, tetapi juga aktif membongkar jaringan judi online yang berdampak luas pada stabilitas sosial.
Berdasarkan paparan PPATK, perputaran dana judi online tercatat menurun menjadi Rp286,84 triliun. Namun, angka tersebut belum mencerminkan kondisi yang aman. Pasalnya, judi online masih menjadi penyumbang terbesar transaksi keuangan mencurigakan dengan porsi mencapai 47,49 persen.
“Angka itu menunjukkan bahwa judi online masih menjadi sumber masalah utama. Dampaknya sangat nyata di masyarakat, mulai dari meningkatnya kriminalitas, tekanan ekonomi keluarga, hingga perceraian,” kata Habib Aboe.
Ia juga menyoroti perubahan modus operandi bandar judi online yang kini memanfaatkan sistem pembayaran legal seperti QRIS dan dompet digital. Data PPATK mencatat sebanyak 12,3 juta orang terlibat deposit judi online melalui QRIS dan e-wallet.
“Bandar sekarang jauh lebih adaptif dan canggih. Pertanyaannya, apakah sistem pencegahan kita sudah cukup cepat dan kuat?” ujarnya mengingatkan.
Selain itu, Habib Aboe menilai perpindahan dana ke aset kripto menjadi tantangan baru penegakan hukum. PPATK mencatat aliran dana judi online ke kripto mencapai Rp1,08 triliun.
“Jangan sampai rekening sudah diblokir, tapi uangnya lebih dulu melompat ke aset kripto yang sulit dilacak,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Habib Aboe menegaskan komitmen DPR untuk mendukung penguatan kewenangan, teknologi, dan sumber daya PPATK. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online tidak cukup diukur dari laporan dan angka statistik semata.
“Yang kita dorong adalah dampak nyata penegakan hukum, agar kejahatan ini benar-benar terputus sampai ke akar,” pungkasnya.