Hetifah Sjaifudian Ingatkan Tanggung Jawab Moral Penerima LPDP, Tegaskan Komitmen Kebangsaan Tak Bisa Ditawar

 Hetifah Sjaifudian Ingatkan Tanggung Jawab Moral Penerima LPDP, Tegaskan Komitmen Kebangsaan Tak Bisa Ditawar

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dan komitmen kebangsaan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menyusul isu yang berkembang di ruang publik dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, sebagai program yang dibiayai oleh dana publik, LPDP tidak hanya menghadirkan kesempatan pendidikan, tetapi juga mengandung mandat pengabdian kepada bangsa.

LPDP sebagai Instrumen Strategis Negara

Hetifah menegaskan bahwa LPDP bukan sekadar skema pembiayaan studi di dalam maupun luar negeri. Lebih dari itu, program ini merupakan instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul yang akan menjadi motor penggerak pembangunan nasional di berbagai sektor.

“Dana LPDP berasal dari publik, sehingga ada tanggung jawab moral dan politik agar penerimanya kembali serta berkontribusi bagi bangsa,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, publik menaruh harapan besar terhadap para penerima beasiswa negara. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kemajuan Indonesia. Karena itu, ekspektasi masyarakat terhadap kontribusi alumni LPDP menjadi sangat tinggi.

Sensitivitas Publik dan Narasi Kebangsaan

Viralnya sejumlah pernyataan di media sosial yang dinilai menjauh dari semangat keindonesiaan, menurut Hetifah, wajar memicu sensitivitas publik. Di tengah tantangan globalisasi dan kompetisi talenta internasional, isu loyalitas dan kontribusi sumber daya manusia menjadi perhatian serius.

Ia menilai, dalam konteks beasiswa negara, publik memiliki hak untuk memastikan bahwa penerima program benar-benar memegang komitmen kebangsaan yang kuat. Narasi yang dianggap tidak sejalan dengan semangat pengabdian dapat menimbulkan kekecewaan, terutama bagi masyarakat yang melihat LPDP sebagai simbol pemerataan akses pendidikan.

Namun demikian, Hetifah meminta agar polemik tersebut tidak disikapi secara berlebihan. Ia menekankan pentingnya proporsionalitas dalam melihat persoalan.

Hak Personal dan Kewajiban Kontraktual

Menurut legislator Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu, status kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan hak personal yang dilindungi hukum. Negara, kata dia, tidak bisa mencampuri ranah privat tersebut.

Fokus utama negara, lanjutnya, adalah memastikan kepatuhan terhadap kewajiban kontraktual penerima beasiswa. Setiap awardee LPDP terikat perjanjian untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dan mengabdi dalam jangka waktu tertentu.

“Yang menjadi titik akuntabilitas adalah kepatuhan terhadap kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata bagi Indonesia,” tegas Hetifah.

Ia menambahkan, selama kewajiban tersebut dipenuhi sesuai ketentuan, maka penilaian terhadap aspek lain harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan etika yang tepat.

Dorongan Penguatan Sistem dan Transparansi

Ke depan, Komisi X DPR RI mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan sejak awal masa studi, peningkatan pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik.

Menurut Hetifah, langkah tersebut lebih konstruktif dibanding merespons polemik dengan menambah aturan baru yang berpotensi reaktif.

“LPDP adalah investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia, dan komitmen itu tercermin dalam sikap maupun tanggung jawab publik para penerimanya,” pungkasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa program beasiswa negara bukan hanya tentang akses pendidikan global, melainkan tentang kesinambungan kontribusi bagi tanah air. Di tengah dinamika opini publik, Komisi X menekankan bahwa akuntabilitas, komitmen, dan transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan nasional.

Facebook Comments Box