Hidayat Nurwahid: Perlindungan Perempuan-Anak Terjebak Seremoni, Anggaran dan Pencegahan Tertinggal

 Hidayat Nurwahid: Perlindungan Perempuan-Anak Terjebak Seremoni, Anggaran dan Pencegahan Tertinggal

Hidayat Nur Wahid

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nurwahid melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang dinilai masih terjebak pada pendekatan administratif dan layanan darurat, tanpa ditopang anggaran memadai serta strategi pencegahan yang kuat.

Hal itu disampaikan Hidayat dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Hidayat, kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak sebanding dengan dukungan fiskal yang disediakan negara. Ia menilai, selama ini pemerintah cenderung membangun kelembagaan, namun lalai memastikan dampak nyata di tingkat keluarga dan komunitas.

“Kalau bebannya besar, risikonya tinggi, tapi anggarannya minim, maka yang terjadi hanya pemadaman kebakaran. Tidak pernah menyentuh akar masalah,” tegas Hidayat.

Ia menegaskan Komisi VIII DPR RI siap memperjuangkan penguatan anggaran PPPA. Namun, ia mengingatkan bahwa DPR tidak bisa bekerja sendiri tanpa keseriusan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Bappenas, dalam menempatkan isu perempuan dan anak sebagai prioritas nasional, bukan sekadar isu sektoral.

Hidayat menilai perlindungan perempuan dan anak seharusnya menjadi fondasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa investasi serius pada perlindungan manusia sejak dini, bonus demografi justru berpotensi berubah menjadi beban sosial.

“Indonesia Emas itu tidak lahir dari slogan. Ia ditentukan oleh apa yang kita tanam hari ini. Kalau yang tumbuh justru kekerasan dan ketakutan di rumah tangga, jangan berharap emas di masa depan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Hidayat juga menyoroti capaian pembentukan 409 UPTD PPPA di berbagai daerah hingga akhir 2025. Meski mengapresiasi langkah tersebut, ia mengingatkan bahwa keberadaan UPTD tidak otomatis menjamin perlindungan efektif tanpa SDM profesional, kesinambungan anggaran daerah, dan komitmen kepala daerah.

Ia mengungkapkan rendahnya serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) PPPA sebagai indikator lemahnya eksekusi kebijakan. Realisasi DAK fisik PPPA 2025 tercatat baru 63,23 persen, sementara DAK nonfisik 66,26 persen.

“Ini menunjukkan persoalan PPPA sejak puluhan tahun lalu masih berkutat di meja birokrasi. Negara hadir, tapi belum sepenuhnya sampai ke rumah-rumah korban,” katanya.

Hidayat juga menyinggung tren meningkatnya laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam sistem Simfoni PPPA. Meski jumlah kasus pada 2025 tercatat 30.862, sedikit menurun dibanding 2024, jumlah korban justru meningkat menjadi 35.023 orang.

Ia menilai peningkatan laporan memang mencerminkan tumbuhnya keberanian korban dan kepercayaan publik. Namun, ia mengingatkan bahwa indikator keberhasilan negara bukanlah tingginya angka laporan, melainkan turunnya prevalensi kekerasan.

“Kalau laporan naik terus, itu artinya pencegahan gagal. Negara tidak boleh puas hanya karena korban berani melapor,” tegasnya.

Berdasarkan survei nasional, satu dari empat perempuan usia produktif masih mengalami kekerasan fisik atau seksual, sementara lebih dari separuh anak pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya. Fakta ini, menurut Hidayat, menegaskan bahwa pendekatan kebijakan masih terlalu reaktif dan belum menyentuh hulu persoalan.

Ia menyoroti fokus kebijakan PPPA yang masih dominan pada penanganan korban melalui SAPA 129, shelter, dan pendampingan psikososial. Sepanjang 2025, SAPA 129 menangani ribuan kasus, namun ia menilai hampir tidak ada intervensi serius terhadap peran ayah dan kepala keluarga sebagai aktor kunci pencegahan.
“Selama kepala keluarga tidak disentuh—kesehatan mentalnya, tanggung jawabnya, peran ayahnya—maka kekerasan akan terus berulang,” ujarnya.

Selain itu, Hidayat menilai kebijakan perlindungan perempuan dan anak belum mengarusutamakan penguatan keluarga berbasis nilai moral dan agama, padahal mayoritas kasus kekerasan terjadi di lingkungan domestik dan relasi terdekat.

“Data KPAI menunjukkan keluarga adalah locus utama kekerasan. Maka keluarga juga harus menjadi pusat solusi, bukan sekadar latar belakang statistik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box