HNW Apresiasi ICC Tolak Banding Israel dan Tetap Perintahkan Penahanan Netanyahu, Demi Perdamaian, Keadilan Hukum Harus Ditegakkan

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) mengapresiasi International Criminal Court/ICC (Mahkamah Pidana Internasional) ditengah berbagai ancaman, tetapi pada sidangnya (17/10/2025) telah menolak banding Israel terhadap keputusannya terkait perintah penahanan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant akibat tindakannya melakukan dugaan kejahatan kemanusiaan di Gaza, Palestina.
“Keputusan ICC yang menolak banding Israel itu, perlu diapresiasi dan didukung. Dan penolakan ICC itu menjadi penegasan agar Netanyahu dan Gallant segera ditangkap dan ditahan oleh negara anggota ICC apabila mereka sedang berada di wilayah setiap negara anggota ICC, demi tegaknya keadilan hukum, dan berhentinya kejahatan kemanusiaan, dan berlakunya perdamaian sebagaimana diputuskan dalam KTT di Syarm Syaikh itu,” kata melalui siaran pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Apalagi menurut HNW, adanya perjanjian damai dan gencatan senjata juga bukan berarti menggugurkan kasus hukum atas Israel yang telah diputuskan oleh ICC maupun ICJ, sehingga surat perintah penahanan dari ICC itu juga tetap berlaku dan mendapat dukungan dari banyak pemimpin dunia, seperti Perdana Menteri Spanyol dan Presiden Kolombia. Pernyataan tegas dari para pemimpin dunia itu terhadap perintah ICC itu bahkan sempat membuat pesawat yang ditumpangi PM Netanyahu harus sedikit berputar arah menghindari wilayah Spanyol, ketika menghadiri sidang Umum PBB di New York (23/9/2025).
“Secara langsung dan tidak langsung, surat perintah penahanan tersebut cukup berdampak kepada Israel. Bahkan, mereka berusaha untuk menolaknya melalui proses banding, meski kemudian ditolak oleh ICC,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan, adanya perjanjian perdamaian seharusnya tidak membuat mereka yang bertanggung jawab terhadap kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dibebaskan secara hukum. Berdasarkan sejumlah laporan, lebih dari 67.000 jiwa meninggal, 169.000 warga terluka, 2,3 juta jiwa mengungsi. Bahkan sejak ditandatanganinya perjanjian damai dan gencatan senjata oleh Trump dan pimpinan negara mediator disaksikan oleh puluhan pimpinana negara dunia, Israel terus melanggarnya bahkan tercatat lebih dari 48 kali pelanggaran dilakukan Israel baik yang berupa serangan yang menewaskan lebih dari 46 warga sipil Palestina/Gaza, maupun penutupan akses masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Itu semua terjadi karena keputusan ICC atas Netanyahu dan Galant tidak segera dilaksanakan. Sehingga korban terus berjatuhan, dan perdamaian makin jauh dari terwujudkan,” ujarnya.
Selain itu, keputusan ICC yang menolak banding dari Israel itu juga mendapatkan pembenaran dengan terbukanya fakta2 terkait kejahatan Israel terhadap tawanan2 Palestina yg kemaren dilepaskan Israel. Berdasarkan laporan lembaga kemanusiaan internasional dan kementerian kesehatan Palestina/Gaza, terdapat banyak bukti jenazah warga Palestina yang dikembalikan Israel terdapat luka-luka bekas penyiksaan di luar batas kemanusiaan.
HNW berharap semua pihak tetap memperjuangkan agar perjanjian perdamaian itu bisa benar-benar dilaksanakan, dan mereka yang terlibat dalam genosida dapat dihukum sesuai dengan hukuman yang pantas kepadanya. “Seperti halnya Afrika Selatan yang tegas menyatakan akan tetap meneruskan gugatannya terhadap Israel di ICJ,” tukasnya.
Dan HNW mengingatkan bahwa dokumen perdamaian yang sudah ditandatangani juga tidak menyebutkan pengguguran vonis maupun penghapusan kasus yang sedang ditangani oleh ICC, serta advisory opinion atau putusan sela yang diterbitkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). “Sehingga dengan berbagai pelanggaran Israel pasca perdamaian itu, maka keputusan ICC yang sudah menolak bandingnya Israel terkait perintah penahanan thd Netanyahu dan vonis ICJ terkait illegalnya pendudukan dan genosida itu, semakin penting untuk benar2 segera dilaksanakan, demi tegaknga keadilan hukum dan terciptanya perdamaian yang permanen,” ujarnya.
“Apalagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menginisiasi proposal perdamaian dan menjadi mediator juga sudah menyatakan bahwa semua pihak akan diberlakukan secara adil dalam komitmen perdamaian tersebut. Dan sudah sepantasnya keadilan diberikan kepada jutaan warga Gaza/Palestina yang terus menjadi korban kejahatan Israel dibawah kepemimpinan Netanyahu,” pungkasnya.