I Nyoman Parta: Seluruh Guru, Harusnya Posisi dan Statusnya adalah P3K, Titik Itu Sesuai dengan Undang-undang!
i nyoman parta
JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali I Nyoman Parta beri kabar gembira soal kesejahteraan dan kepastian status bagi guru honorer. I Nyoman kembali menjadi sorotan karena ungkap terkait rencana pemerintah memperkenalkan status PPPK Paruh Waktu.
Bagi I Nyomqn, guru yang telah mengabdi bertahun-tahun, status ini dinilai tidak jelas dan berisiko menurunkan jaminan pekerjaan mereka.
Banyak yang berharap diangkat menjadi PPPK penuh, bukan ditempatkan pada status yang tidak memberikan kepastian.
“Seluruh guru, harusnya posisi dan statusnya adalah P3K titik sesuai dengan undang-undang,” tegas I Nyoman Parta, Anggota DPR RI Komisi X, Rabu (3/12/25).
I Nyoman Parta menilai istilah paruh waktu sengaja digunakan untuk memperhalus kondisi sebenarnya.
Ia menekankan bahwa status ini berpotensi menjadi legalisasi outsourcing tenaga pendidik, yang kerap dikaitkan dengan ketidakpastian kontrak dan minimnya ttunjangan
“Tidak ada istilah baru yang sesungguhnya, paruh waktu itu adalah penghalusan dari outsourcing,” ujar I Nyoman Parta.
Jika guru di outsourcing, profesi yang seharusnya mulia dan strategis akan kehilangan martabat, serta jaminan kesejahteraan dan karir yang stabil.
Menurut politisi PDIP ini, UU ASN sudah jelas menetapkan bahwa guru haruslah PNS atau PPPK.
“Guru tidak boleh di-outsourcing-kan karena pekerjaan mengajar adalah pekerjaan inti,” tutupnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap perubahan status guru harus tetap menjaga prinsip profesionalisme, hak kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik.
Jadi, kesimpulannya PPPK Paruh Waktu berisiko yang mana bisa menjadi modus outsourcing guru honorer.
Jaminan kesejahteraan guru harus dijaga, posisi guru adalah pekerjaan inti yang strategis. Baik, cukup sekian penjelasan kali ini, semoga bisa dipahami dan bermanfaat.
