I Nyoman Parta Soroti Peran OJK dalam Kasus Penghimpunan Dana Rakyat Bermodus Investasi

 I Nyoman Parta Soroti Peran OJK dalam Kasus Penghimpunan Dana Rakyat Bermodus Investasi

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti kuat lemahnya peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam berbagai kasus penghimpunan dana masyarakat yang berujung pada kerugian besar bagi rakyat.

I Nyoman menegaskan bahwa pola kejahatan investasi bodong yang saat ini mencuat sesungguhnya bukanlah hal baru. Ia mengungkapkan, ketika masih bertugas di Komisi VI DPR RI, pihaknya juga banyak menemukan kasus serupa, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan berjangka.

“Intinya sama, yaitu pengumpulan dana rakyat. Modusnya bisa bermacam-macam, mulai dari perdagangan berjangka, koperasi, hingga penanaman modal berbentuk perkebunan pohon yang dijanjikan ada di Sumatera, Kalimantan, dan wilayah lainnya. Faktanya, kebun dan hutannya tidak ada,” kata Nyoman Parta dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian dana disebut diinvestasikan, sementara sebagian lainnya langsung ditilap oleh pihak pengelola.

“Bentuk usahanya berubah-ubah, PT-nya berganti-ganti, tetapi orangnya sama. Ujungnya selalu sama, uang rakyat hilang dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut I Nyoman, akar persoalan dari kasus-kasus tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran OJK. Ia menilai ada persoalan serius sejak tahap awal pemberian izin hingga lemahnya pengawasan setelah izin dikeluarkan.

“Menurut saya, titik awal persoalan ini ada di OJK. Pertama, karena OJK yang memberikan izin atau setidaknya rekomendasi, terutama untuk perdagangan berjangka. Kedua, setelah izin diberikan, pengawasan tidak dilakukan secara memadai,” kata I Nyoman.

Ia menambahkan, jarak waktu antara pemberian izin usaha dengan terjadinya kasus tergolong sangat singkat. Bahkan, di pertengahan tahun 2024, perusahaan terkait masih mendapatkan hasil audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dalam hitungan tidak lebih dari satu tahun, usaha itu dinyatakan baik. Tapi dalam waktu yang hampir bersamaan, usaha tersebut berubah menjadi kasus besar seperti ini. Ini menunjukkan ada yang serius salah dalam sistem pengawasan,” ujarnya.

I Nyoman menegaskan dampak paling besar dari kasus-kasus tersebut selalu dirasakan oleh masyarakat luas.

“Yang paling penting untuk diingat oleh kita semua, korban dari praktik seperti ini pasti rakyat. Karena itu, negara tidak boleh abai dan harus bertanggung jawab penuh dalam melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box