I Nyoman Parta Usulkan Pemetaan Hutan Adat Masuk Sistem Satu Data Indonesia
I Nyoman Parta
PADANG – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta mendorong agar pemetaan wilayah hutan adat menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Menurutnya, integrasi data yang akurat sangat diperlukan untuk membantu menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini melibatkan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Nyoman Parta saat mengikuti kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Padang, Sumatera Barat, dalam rangka menyerap masukan daerah terkait penyusunan RUU SDI, Jumat (6/3/2026).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai pembahasan RUU Satu Data Indonesia memiliki keterkaitan kuat dengan upaya pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah masyarakat adat. Apalagi saat ini Baleg DPR RI juga tengah menginisiasi pembahasan regulasi terkait masyarakat adat.
“Ketika kita berbicara tentang terobosan besar melalui Satu Data Indonesia, pada saat yang sama Baleg juga menginisiasi undang-undang mengenai masyarakat adat. Kedua hal ini sangat berkaitan, terutama dalam persoalan kepemilikan lahan,” ujar Parta.
Ia menjelaskan, konflik agraria kerap muncul akibat tumpang tindih antara kawasan hutan negara dengan wilayah adat yang telah lama dikelola masyarakat setempat. Dalam sejumlah kasus, terdapat desa yang berada di dalam kawasan hutan negara atau sebaliknya, kawasan hutan yang berada dalam wilayah desa adat.
Menurut Parta, secara hukum status hutan adat sebenarnya sudah jelas setelah adanya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi termasuk hutan negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Artinya negara tidak boleh memperlakukan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan negara,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam implementasinya di lapangan. Salah satu persoalan utama adalah belum jelasnya batas wilayah adat karena masyarakat adat secara turun-temurun menentukan batas wilayah dengan mengacu pada bentang alam seperti gunung, jurang, maupun aliran sungai.
Selain itu, pola pertanian berpindah yang dijalankan masyarakat adat sering kali disalahartikan sebagai aktivitas perambahan hutan. Padahal, praktik tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan lahan tradisional yang berkaitan dengan siklus kesuburan tanah.
“Masyarakat adat bertani berpindah bukan berarti mereka memindahkan desanya. Mereka berpindah karena kesuburan tanah biasanya bertahan sekitar delapan tahun. Setelah itu mereka mencari lahan baru, dan sekitar 25 tahun kemudian kembali lagi ke lokasi awal,” jelasnya.
Karena itu, Parta menilai pemetaan wilayah adat secara komprehensif menjadi langkah penting untuk mencegah konflik di masa depan. Ia juga mengusulkan pemanfaatan teknologi pemetaan modern serta keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan data wilayah adat tersusun secara akurat.
Dengan adanya sistem pendataan yang terintegrasi melalui RUU Satu Data Indonesia, ia berharap pemerintah dapat memiliki gambaran yang jelas mengenai luas hutan negara, hutan rakyat, hingga wilayah masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Kalau data ini tersedia secara jelas, kita bisa mengetahui berapa luas hutan negara, hutan rakyat, dan berapa jumlah masyarakat adat yang masih utuh di negara ini. Dengan begitu berbagai konflik yang berkaitan dengan izin tambang maupun pengelolaan lahan dapat diminimalkan,” pungkasnya.