Ini Dilakukan Bawaslu DKI untuk Hadapi Pemilu Serentak 2019

Anggota Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, SPd, MM
JAKARTA – Anggota Komisioner Bawaslu DKI Divisi Penindakan Puadi, SPd, MM sudah menyiapkan sejumlah perangkat dalam menghadapi pemilu serentak 2019 yang semakin kompleks. Di antara, Puadi sudah mulai membuat program penyusunan modul penerimaan temuan atau laporan dugaan pelanggaran sekretriat Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabuaten/ kota se-DKI Jakarta.
Kegiatan penyusunan modul penerimaan temuan dan dugaan laporan tersebut digelar di Hotel Aonea, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018) kemarin.
“Berangkat dan belajar dari pengalaman Pilkada DKI, terkait penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dan pemilu dengan tahapan,” kata Puadi usai acara.
Puadi menjelaskan, acara tersebut membahas
tata cata menggali materi atau pokok-pokok temuan atau laporan dari pengawas atau pelapor.
“Juga tata cara mengisi form penerimaan temuan atau laporan yang disamaikan oleh penemu atau pelapor,” ujar Puadi yang juga mantan Ketua Komisioner Panwaslu Jakarta Barat ini.
Selain itu lanjutnya, sempat membahas tata cara memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil temuan atau laporan.
“Kita bahas juga tata cara membuat undngan klarifikasi. Tata cara membuat BA klarifikasi. Dan tata cara melakikan klarifikasi,” ungkap peraih anugerah Panwaslu terbaik tahun 2017 ini.
Menurut Puadi persoalan-persoalan yang menyangkut pemberkasan penanganan pelanggaran perlu diketahui dan dipahami secara utuh dalam proses penanganannya.
Dalam pekaksanaanya, Puadi sampaikan bahwa dalam proses dan metodenya tidak hanya memahami mekanisme penanganan pelanggarannya saja. Namun, perlu adanya simulasi penerimaan laporan, pembuatan BA klarifikasi dan melakukan klarifikasi.
“Diharapkan dari model pelanggaran tsb bisa dipahami oleh sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/kota,” pungkas Puadi. (HMS)