Jakarta Darurat Narkoba: Ketika Negara Kalah di Ibu Kota
Jakarta hari ini tidak sedang baik-baik saja. Ibu kota negara tengah berada dalam darurat narkoba, namun ironi terbesar justru datang dari sikap para pengambil kebijakan yang terlihat santai, lamban, dan kehilangan rasa urgensi.
Penggerebekan pabrik narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah apartemen kawasan Ancol hanyalah puncak gunung es dari persoalan besar yang telah lama menggerogoti Jakarta: peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang sudah berlangsung terang-terangan di ruang publik jakarta.
Lebih memprihatinkan, narkoba tidak lagi bersembunyi di lorong gelap atau jaringan bawah tanah. Ia kini hadir di depan mata, berkedok toko kosmetik, counter handphone, hingga sistem COD, berdiri nyaris di setiap kelurahan, mudah dijumpai di jalan raya, bahkan beroperasi tanpa rasa takut di sekitar sekolah, pemukiman warga, dan bahkan dekat dengan kantor pemerintahan seperti kantor kelurahan /kecamatan.
Ini bukan lagi kejahatan sembunyi-sembunyi, melainkan kejahatan terbuka yang menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan betapa longgarnya penegakan hukum di Jakarta.
Modusnya pun sangat kasar dan mudah dikenali.
Toko-toko tersebut mengaku menjual kosmetik, namun etalasenya hanya memajang barang usang, bahkan sekadar kardus kosong, dengan stok minim yang tidak masuk akal bagi sebuah usaha legal. Transaksi berlangsung cepat, tertutup, dan berulang. Semua orang tahu, publik tahu, masyarakat sekitar tahu. Pertanyaannya sederhana: aparat dan penguasa daerah ke mana?
Di titik inilah kegagalan negara, khususnya pemerintah daerah dan DPRD DKI Jakarta, menjadi nyata. Di saat narkoba dan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer menyebar masif, DPRD DKI Jakarta justru memilih menunda pembahasan Peraturan Daerah pencegahan narkoba hingga tahun 2026 ini. Penundaan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan moral dan politik. Ketika ancaman bersifat darurat, kebijakan yang ditunda adalah bentuk pembiaran.
Ketua DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi garda depan dalam merespons krisis ini. Namun yang terlihat justru sebaliknya: kepemimpinan yang tumpul, kehilangan sense of crisis, dan gagal memimpin lembaga legislatif untuk bertindak cepat. Dalam situasi darurat, menunda regulasi sama artinya dengan menyerahkan ruang kota kepada bandar narkoba. Negara terlihat kalah, bahkan di ibu kota sendiri.
Yang paling dirugikan dari pembiaran ini adalah generasi muda Jakarta. Anak-anak sekolah, remaja, dan pemuda menjadi target empuk peredaran narkoba cair, vape berisi zat terlarang, hingga obat keras ilegal yang dijual murah dan mudah diakses. Ketika negara gagal hadir, narkoba mengisi kekosongan itu dengan cepat dan kejam.
Masa depan Jakarta sedang dipertaruhkan, namun elite politik justru sibuk dengan agenda yang jauh dari realitas lapangan.
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa pendekatan setengah hati tidak lagi relevan. Toko kosmetik berkedok penjual obat keras harus diberangus total, izin dicabut permanen, jaringan dibongkar hingga ke aktor pembekingnya. Tidak boleh ada kompromi. Tidak boleh ada toleransi. Dan yang paling penting, tidak boleh ada lagi penundaan kebijakan dengan alasan apa pun.
Jakarta darurat narkoba bukan sekadar slogan. Ia adalah fakta pahit yang menuntut keberanian politik, kepemimpinan tegas, dan keberpihakan nyata kepada rakyat. Jika DPRD DKI Jakarta, khususnya pimpinan lembaganya, gagal membaca situasi ini, maka sejarah akan mencatatnya sebagai bagian dari masalah, bukan solusi. Dalam perang melawan narkoba, kelambanan adalah bentuk kekalahan, dan Jakarta tidak boleh kalah.
Oleh: R. Lintang Fisutama, Barisan Jakarta Foundation