Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

 Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

Oleh: Noor Azhari, Fungsionaris DPP KNPI

Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang ±30,16 kilometer tidak lagi bisa diperlakukan sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang.

Dengan skala dampak, durasi, serta kerugian yang ditimbulkannya, pagar laut telah memenuhi indikasi awal terjadinya kerugian negara dan kejahatan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam, yang seharusnya menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Berdasarkan kajian estimatif berbasis ekonomi pesisir, valuasi jasa ekosistem, dan dampak sosial-ekonomi masyarakat pesisir, keberadaan pagar laut tersebut menimbulkan kerugian materiil publik yang dapat dihitung secara nyata, bukan asumsi.

Total kerugian akibat degradasi lingkungan, hilangnya pendapatan nelayan, penurunan produktivitas tambak, serta dampak sosial-ekonomi turunannya diperkirakan mencapai ± Rp 222 miliar per tahun. Jika dampak ini berlangsung selama lima tahun, maka potensi kerugian publik telah menembus ± Rp 1,11 triliun.

Angka ini cukup untuk menempatkan kasus pagar laut Tangerang bukan sekadar pelanggaran ruang, melainkan persoalan kerugian negara dalam pengertian luas, sebagaimana dimaknai dalam rezim hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan sumber daya alam.

Indikasi Nilai Kerugian Negara

Secara ekologis, pagar laut berdampak langsung pada perairan dangkal produktif seluas sekitar 603 hektare. Dengan nilai jasa ekosistem pesisir konservatif sebesar Rp 60 juta per hektare per tahun, negara kehilangan nilai lingkungan sekitar Rp 36,18 miliar per tahun. Kerugian ini bersifat aktual dan berulang selama kerusakan berlangsung, sekaligus menciptakan kewajiban negara untuk menanggung biaya pemulihan di masa depan.

Dari sisi ekonomi rakyat, sedikitnya 2.000 nelayan kecil kehilangan sekitar 40 persen pendapatan tahunannya, yang secara agregat setara dengan Rp 28,8 miliar per tahun. Selain itu, sekitar 1.200 hektare tambak mengalami penurunan produktivitas hingga 25 persen, dengan nilai kerugian mencapai Rp 24 miliar per tahun.

Kerugian langsung ini kemudian berlipat melalui dampak sosial-ekonomi turunan, hilangnya lapangan kerja, meningkatnya kemiskinan pesisir, hingga beban bantuan sosial, yang jika dihitung dengan multiplier effect konservatif mencapai Rp 133,47 miliar per tahun.

Dengan demikian, kerugian akibat pagar laut bukan hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga merupakan beban fiskal dan ekonomi publik yang seharusnya menjadi objek perhatian aparat penegak hukum.

Indikasi Kejahatan Struktural dan Pembiaran

Yang lebih serius, kasus ini menunjukkan indikasi kuat pembiaran sistemik. Pagar laut berdiri dalam waktu lama, berdampak luas, dan melibatkan ruang laut sebagai barang publik strategis, namun pengawasan negara tampak lemah dan penegakan hukum berjalan parsial.

Dalam konteks hukum sumber daya alam, kondisi ini patut diduga sebagai kejahatan struktural, di mana kebijakan, izin, atau kelalaian negara justru memfasilitasi perampasan ruang hidup rakyat.

Pada banyak preseden, KPK dan Kejaksaan tidak hanya menindak kerugian negara yang bersifat kasat mata, tetapi juga kerugian negara akibat rusaknya sumber daya alam dan hilangnya manfaat ekonomi publik. Pagar laut Tangerang memenuhi kriteria tersebut.

Jika kerugian ratusan miliar rupiah per tahun ini tidak ditindak secara serius, maka negara sedang menciptakan preseden berbahaya: bahwa kerusakan lingkungan, pemiskinan nelayan, dan perampasan ruang laut dapat berlangsung tanpa konsekuensi hukum yang setimpal bagi aktor pengendali di baliknya.

Sikap tegas KNPI kepada Penegak Hukum

Atas dasar itu, KNPI mendesak KPK dan atau Kejaksaan untuk:

1. Melakukan penyelidikan proaktif terhadap indikasi kerugian negara dan pembiaran sistemik dalam kasus pagar laut Tangerang;

2. Menelusuri aktor pengendali, bukan hanya pelaksana lapangan, termasuk pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan pagar laut;

3. Menghitung kerugian negara secara resmi, termasuk kerugian ekologis dan sosial-ekonomi sebagai bagian dari kejahatan sumber daya alam;

4. Mewajibkan pemulihan lingkungan (environmental recovery) sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum.
Negara tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik pagar laut atau sanksi administratif yang dangkal. Tanpa penegakan hukum yang menyasar akar persoalan, pagar laut hanya akan berganti bentuk, sementara kerugian publik terus berulang.

Ujian Bagi Negara

Pagar laut Tangerang adalah ujian nyata bagi komitmen negara hukum. Ketika kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan rakyat pesisir kehilangan ruang hidupnya, maka pembiaran adalah bentuk kegagalan negara. KPK dan Kejaksaan harus hadir, bukan setelah kerusakan sempurna, tetapi ketika kejahatan struktural mulai terbaca jelas.

Laut adalah milik publik. Jika kekayaannya terus dirampas para rente dan negara diam, maka yang dirampas bukan hanya ruang laut, tetapi juga keadilan dan masa depan bangsa.

Facebook Comments Box