Kenapa Sebagian Persidangan dan Penutupan Kongres Digelar di Luar Gedung Merdeka? Ini Penjelasan Pimpinan Sidang Pleno Tetap Kongres XXII GMNI di Bandung

 Kenapa Sebagian Persidangan dan Penutupan Kongres Digelar di Luar Gedung Merdeka? Ini Penjelasan Pimpinan Sidang Pleno Tetap Kongres XXII GMNI di Bandung

BANDUNG – Kongres XXII GMNI secara resmi ditutup, di Penjara Banceuy, Bandung. Pidato Kemenangan Ketua Umum Terpilih Sujahri Somar dan Sekretaris Jenderal terpilih Amir Mahfut, menandai berakhirnya Forum Tertinggi organisasi Marhaenis tersebut.

“Inkompetensi dan inkonsistensi pernyataan BPK (Badan Pekerja Kongres -ed) dalam memastikan terpenuhinya seluruh kebutuhan untuk melaksankaan Kongres, termasuk tempat pelaksanaan persidangan di Gedung Merdeka, membuat kami menggunakan hak prerogatif kami sebagai pelaksana tugas Ketua Umum, yakni dengan melaksanakan persidangan di selasar Gedung Merdeka dan menyelenggarakan penutupan Kongres XXII GMNI di Penjara Banceuy,” jelas Christovan Loloh, Ketua Pimpinan Sidang Pleno Tetap.

Sebelumnya, penguncian Gedung Merdeka sebagai ruang persidangan pada Kongres XXII GMNI menurut Pimpinan Sidang Pleno Tetap, telah mengganggu tahapan persidangan dan menyengsarakan peserta kongres. Tahapan persidangan dalam menentukan Pimpinan Sidang Komisi, sempat terganggu karena Gedung Merdeka dikunci hingga diatas pukul 21.00.

Gedung tersebut akhirnya dibuka sehingga agenda Pleno VI dalam melakukan Pemilihan Pimpinan Komisi dapat dilaksanakan. Namun, mulai tanggal 23 – 28 Juli, Gedung Merdeka tidak kunjung dibuka.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, sebagai bentuk usaha kami untuk memenuhi tanggung jawab kami dalam memastikan berjalannya tahapan-tahapan persidangan. Komunikasi daring, memberikan ultimatum, memberikan kelonggaran, hingga bertemu langsung dengan BPK. Namun Gedung Merdeka tetap dikunci. Artinya, BPK tidak juga dapat menunaikan tugasnya dalam memastikan terpenuhinya semua kebutuhan untuk melaksankan kongres,” terang Ahmad Ridwan Syuhada, Wakil Ketua Pimpinan Sidang Pleno Tetap.

“Keputusan ini bukan hal mudah dan sudah kami ambil dengan sangat hati-hati. Seperti yang kita sama-sama ketahui, tentu berjalannya persidangan tidak boleh terganggu oleh hal-hal yang tidak jelas. Kemudian jangan sampai peserta Kongres, yakni para pimpinan GMNI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, semakin disengsarakan nasibnya karena ketidakjelasan akomodasi dan keterlambatan konsumsi yang kesemuanya membuat kondisi psikologis dan kesehatan Kawan-kawan semakin menurun. Lalu, yang tidak kalah penting, jangan sampai ketidakjelasan BPK ini membuat kawan-kawan terlalu lama meninggalkan kampus hingga studinya terganggu,” tutup Endang Kurnia, Sekretaris Pimpinan Pleno Tetap.

Dengan terpilihnya Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI, maka tugas Pimpinan Sidang Pleno Tetap telah berakhir. Hal ini secara simbolis diwujudkan dengan dikembalikannya Palu Sidang dan seluruh berkas persidangan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI terpilih.

Facebook Comments Box